RUU Reforma Agraria Diarahkan Atasi Tumpang Tindih Izin dan Kewenangan

Jakarta – Pemerintah mengarahkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria untuk menjawab persoalan tumpang tindih regulasi, izin, kewenangan, hingga konflik penguasaan dan pemanfaatan tanah. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelaksanaan reforma agraria secara lebih terpadu.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga muncul akibat persoalan lintas sektor.

“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor,” ujar Ossy.

Pos terkait