Ekspor Satu Pintu SDA Jadi Langkah Strategis Pemerintahan Prabowo Subianto

Jakarta – Pemerintah melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis memperkuat tata kelola perdagangan komoditas nasional melalui skema ekspor satu pintu SDA guna meningkatkan pengawasan, transparansi, dan optimalisasi nilai ekspor. Kebijakan tersebut dituangkan dalam PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.

Dalam pidatonya saat penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam tata niaga komoditas global.

“Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo.

Pos terkait