Oleh: Hendra Setiawan *)
Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto merupakan manifestasi konkret dari kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan dasar rakyat atas hunian yang layak dan terjangkau. Program ini tidak sekadar soal angka pembangunan, melainkan tentang keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Di tengah tantangan fiskal dan dinamika ekonomi global, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh kekuatan skema pembiayaan yang inklusif, adaptif, dan tepat sasaran. Tanpa dukungan pembiayaan yang solid, agenda besar perumahan nasional berisiko berjalan lambat dan tidak optimal. Karena itu, optimalisasi peran lembaga keuangan nasional menjadi kunci utama percepatan realisasi target 3 juta rumah per tahun.
Dalam konteks inilah, peran perbankan nasional khususnya bank dengan mandat kerakyatan menjadi semakin strategis. Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI), menegaskan bahwa keberpihakan pada segmen masyarakat kecil telah menjadi mandat bisnis yang dijalankan secara konsisten oleh BRI. Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi diposisikan bukan sekadar produk pembiayaan, tetapi sebagai instrumen pembangunan nasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah mencerminkan komitmen BRI dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pendekatan ini menegaskan bahwa fungsi intermediasi perbankan dapat berjalan seiring dengan agenda keadilan sosial.
