Kalabahi, wartaalor.com – Keberadaan pabrik pengolahan Porang yang berlokasi di wilayah Bujanta, Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, menuai protes keras dari warga setempat. Pabrik yang berdiri di tengah kawasan permukiman itu diduga menimbulkan pencemaran lingkungan berupa asap dan limbah cair yang mengganggu kenyamanan serta berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Ketua RW 02 Kelurahan Kabola, Roni Djahamou, menyampaikan keberatan tersebut setelah merasakan langsung dampak asap pabrik yang dinilainya memiliki bau menyengat dan tidak sedap.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi (4/2/2026) ketika Roni hendak memperbaiki mobil miliknya. Ia mengaku tiba-tiba mencium bau asap yang sangat tajam hingga menimbulkan rasa sesak. Awalnya, ia mengira bau tersebut berasal dari pembakaran ban oleh warga sekitar.
“Ternyata saya lihat ke udara ini asap pabrik. Nah asap pabrik ini saya tunggu-tunggu saya pikir tidak lama hilang ternyata tidak hilang. Dia semakin angin bertiup ke bawah bau asapnya semakin tajam,” ungkap Roni.
Merasa terganggu dengan kondisi tersebut, Roni berencana mendatangi pihak yang menangani Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk memastikan apakah asap yang dihasilkan pabrik tersebut membahayakan kesehatan warga. Namun, ia mengaku khawatir apabila pihak perusahaan justru mematikan mesin produksi saat dilakukan pengecekan.
Karena itu, Roni memutuskan untuk mendatangi langsung pihak pabrik dan meminta agar aktivitas produksi dihentikan sementara.
“Jadi saya datangi pabrik dan tanya mereka bos dimana? Mereka jawab bos lagi keluar jadi saya bilang kasih mati, dong tanya kenapa kasih mati jadi saya bilang ini asap saya sudah setengah mati,” ungkap Roni Djahamou kepada wartawan.
Menurut Roni, sejak awal rencana pembangunan pabrik tersebut, dirinya sudah meminta agar pihak perusahaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan pemerintah dan pihak AMDAL sebelum operasional dimulai. Namun, permintaan tersebut tidak pernah direalisasikan.
Ia menegaskan, sebagai Ketua RW, dirinya bahkan belum menandatangani persetujuan pembangunan pabrik tersebut.
“Waktu penyampaian di kantor lurah, saya belum pernah menandatangani persetujuan pembangunan pabrik Porang ini,” tegasnya.
Roni juga menyoroti lokasi pembangunan pabrik yang berada di jalur strategis kawasan pariwisata, yakni jalur Maimol – Bujanta menuju Bandara Mali Kabola yang berada di wilayah pesisir pantai. Ia menyebut, sebelumnya masyarakat setempat pernah menolak sejumlah rencana investasi lain seperti pembangunan AMP dan Fila karena mempertimbangkan aspek pariwisata dan lingkungan.
“Nah, kenapa investor lain tidak diizinkan masyarakat, tetapi pabrik Porang justru bisa berdiri di lokasi yang sama, sementara sosialisasi saja belum pernah dilakukan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, sejak tahap awal pembangunan, terutama saat proses pengeboran, warga sekitar sudah merasakan dampak asap yang dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari, bahkan menyebabkan warga kesulitan beristirahat.
Selain asap, warga juga mengkhawatirkan potensi pencemaran yang ditimbulkan limbah cair pabrik, mengingat lokasi pabrik berada di tengah permukiman padat penduduk. Roni menyebut jarak antara rumahnya dengan pabrik tidak mencapai 100 meter, sehingga dampak asap dan potensi pencemaran sangat dirasakan.
Meski mengakui kehadiran pabrik dapat membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, Roni menilai proses pembangunannya diduga tidak melalui prosedur dan mekanisme yang semestinya.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional pabrik tersebut. Ia juga mendesak agar aktivitas produksi dihentikan sementara hingga ada penjelasan resmi dari pemerintah terkait dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Saya minta pengoperasian pabrik dihentikan sementara sampai ada penjelasan resmi dari pemerintah demi keselamatan dan kesehatan warga,” tegasnya.
Roni menambahkan, dirinya telah menghubungi Lurah Kabola untuk meninjau langsung kondisi di lapangan. Berdasarkan pengakuannya, lurah setempat juga mengakui bahwa asap pabrik tersebut menimbulkan keresahan warga.
Sementara itu, persoalan pabrik Porang di wilayah Kabola juga sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah muncul laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilayangkan ke Kepolisian Resor (Polres) Alor.
Ibu kandung Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, bernama Cicilia Fujionong, dilaporkan oleh warga Kelurahan Kabola, Er Petrus Oulaa, pada 16 Desember 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang diduga menjadi lokasi pembangunan pabrik Porang.
Kuasa hukum pelapor, Lomboan Djahamou, menyatakan bahwa laporan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan berupaya mengonfirmasi pihak pemerintah daerah, khususnya dinas teknis yang menangani AMDAL, serta pihak perusahaan pengelola pabrik Porang, namun belum berhasil memperoleh keterangan resmi. ***(joka)