Kalabahi, wartaalor.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Alor, Imanuel Djobo tidak setuju soal keputusan Camat Alor Tengah Utara (ATU), Sabdi E Makanlehi yang melaporkan 14 kepala desa (kades) ke aparat penegak hukum (APH).
Seperti berita media ini sebelumnya, Camat ATU melaporkan 14 kades diwilayahnya ke Kepolisian Resor Alor dan Kejaksaan Negeri Alor, pada tanggal 12 dan 18 Agustus 2025 lalu terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Kadis Imanuel Djobo menyayangkan, dan menyebut keputusan Camat ATU sangat gegabah.
Kadis Imanuel Djobo menjelaskan, sesuai ketentuan, salah satu tugas atributif camat yang melekat adalah pembinaan, penyelenggaraan dan pemerintahan desa, yang didalamnya termasuk mengawasi pelaksanaan anggaran desa. Namun demikian, jelas Imanuel, jika dalam pelaksanaan anggaran desa lalu ditemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan kepala desa, camat tidak boleh langsung melaporkan ke APH, tetapi lapor terlebih dahulu ke atasan secara berjenjang.
“Itu hak dia melapor, tetapi dari sisi etika pemerintahan, seharusnya dia lapor dulu ke atasan secara berjenjang. Karena bapa camat itu punya atasan dalam hal ini bupati dan wakil bupati. Karena itu dia melaporkan secara berjenjang baru pembina (bupati dan wakil bupati) memutuskan seperti apa,” ungkap Imanuel Djobo kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa, (30/9/25) pagi.
Kadis Imanuel menegaskan, sehubungan dengan laporan Camat ATU tersebut, pihak dinas PMD juga sudah diundang kejaksaan untuk dimintai klarifikasi, dan pihak dinas PMD sudah melakukan klarifikasi.
“Kami tidak bisa menyimpulkan laporan tersebut ada indikasi atau tidak sebab itu kewenangan APH. Kalau hasil pemeriksaan nanti terbukti ada penyalahgunaan dana desa silahkan diproses hukum,” ungkapnya.
Ketika disinggung bahwa dari 14 kades yang dilaporkan ada diantara yang mengeluh karena harus bolak-balik APH untuk dimintai keterangan. Hal ini menggangu tugas pelayanan pemerintahan oleh kepala desa di desanya. Kadis PMD Imanuel Djobo menandaskan, memang sudah seperti itu. Menurutnya, program desa tidak bisa berjalan efektif karena kepala desa terpaksa harus berkonsentrasi juga pada proses hukum di APH yang ia hadapi.
“Karena ini kita sudah diakhir tahun, kita berharap progres serapan dana desa sampai dengan bulan Desember nanti bisa mencapai 100 persen. Agar supaya program-program yang dikerjakan bisa memberikan dampak bagi masyarakat,” ungkap Imanuel Djobo.
Meskipun demikian, lanjut Imanuel, sebagai warga negara yang baik para kades juga harus memenuhi panggilan APH.
“Tinggal sekarang bagaimana mereka bisa mensiasati agar itu tidak menggangu program di desa,” tandasnya.
Dari laporan camat ATU ini, Kadis PMD Imanuel Djobo mengharapkan kepada camat yang lain agar kedepan kejadian seperti ini jangan lagi terjadi. Menurutnya, dalam pemerintahan ini kita harus mengedepankan etika. Sebab pemerintahan yang tidak mengedepankan etika akan terjadi kesewenang-wenangan.
“Karena itu ketika kita bekerja dalam sebuah sistem pemerintahan, kita harus tahu bahwa ada atasan dan ada bawahan. Sehingga harusnya kita kedepankan etika, supaya setiap persoalan yang terjadi itu bisa diselesaikan dengan baik. Kalau kita tidak kedepankan etika itu, seakan-akan terkesan ada kesewenang-wenangan dan pelampauan kewenangan,” ungkap Imanuel Djobo. *** (joka)
