*Oleh : Frans Telenggen
Pembangunan ekonomi yang adil dan merata adalah impian seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di tanah Papua. Namun, dalam realitasnya, ketimpangan akses ekonomi dan dominasi struktur distribusi yang tidak adil masih menjadi tantangan besar, terutama bagi warga desa di pelosok Papua. Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah mengambil langkah strategis melalui pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan ini merupakan ikhtiar nyata untuk menghadirkan keadilan ekonomi di tingkat akar rumput, sekaligus mengikis ketergantungan terhadap tengkulak dan rentenir yang selama ini menghisap keuntungan dari keringat rakyat kecil.
Koperasi Desa Merah Putih hadir bukan semata sebagai lembaga ekonomi, tetapi sebagai gerakan kolektif yang menghidupkan kembali semangat gotong royong, kemandirian, dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengelola potensi desa. Di tanah Papua, kehadiran koperasi ini membawa harapan baru bagi petani, nelayan, dan pelaku ekonomi lokal lainnya yang selama ini berada dalam tekanan sistem distribusi yang panjang dan tidak menguntungkan. Rantai distribusi yang terlalu panjang telah menyebabkan harga produk pertanian dan kebutuhan pokok tidak seimbang, merugikan produsen di desa dan konsumen di perkotaan.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, melihat Koperasi Desa Merah Putih sebagai solusi konkret untuk memotong mata rantai distribusi yang tidak adil. Dengan koperasi ini, petani di desa tidak lagi harus menjual hasil panen mereka melalui perantara yang kerap memanfaatkan posisi tawar rendah petani. Koperasi akan menjadi pusat produksi, penyimpanan, hingga distribusi produk pertanian dan kebutuhan pokok, sehingga petani mendapatkan harga yang layak dan konsumen memperoleh harga yang stabil. Ini adalah langkah revolusioner dalam menciptakan struktur ekonomi desa yang berpihak pada rakyat kecil.