Pemerintah Serius Kawal RUU Perampasan Aset Sebagai Instrumen Anti-Korupsi

Jakarta – Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan terus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

RUU ini dipandang sebagai instrumen penting untuk menjerat pelaku kejahatan yang menyembunyikan hasil tindak pidana dan mengembalikannya ke negara.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pembahasan RUU ini akan dilanjutkan setelah regulasi terkait, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), selesai dibentuk dan direvisi.

“Setelah semua UU yang terkait selesai, kita akan susun satu Undang-Undang khusus soal perampasan aset agar bisa berjalan dengan baik,” ujar Dasco melalui akun Instagram resmi DPR RI.

RUU ini dinilai penting sebagai payung hukum yang akan mengompilasi berbagai ketentuan perampasan aset dari beragam regulasi menjadi satu sistem hukum yang lebih efisien dan terintegrasi.

Pos terkait