Pemerintah Dorong Kepastian Hukum Lewat RUU Perampasan Aset

Oleh: Esa Nissa )*

Komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan transparan kembali ditegaskan melalui dorongan terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini menjadi penanda bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya serius dalam memberantas korupsi, tetapi juga berupaya membangun kepastian hukum yang kuat bagi seluruh elemen masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah siap membahas RUU ini kapan saja bersama DPR. Menurutnya, keberadaan undang-undang khusus mengenai perampasan aset sangat penting karena dapat memberikan dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menangani aset hasil tindak pidana.

Bacaan Lainnya

Yusril menekankan pentingnya pengaturan dalam undang-undang mengenai waktu dan kondisi yang tepat kapan aset dapat disita dan dirampas negara. Aturan tersebut, menurutnya, menjadi syarat agar penegakan hukum tidak bersifat sewenang-wenang, tetap menghormati prinsip keadilan, serta sejalan dengan perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah, dalam hal ini, menempatkan keadilan dan kepastian hukum sebagai landasan utama dalam proses legislasi RUU tersebut.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan dukungan kuat terhadap RUU ini dalam berbagai kesempatan. Dalam peringatan Hari Buruh di Monas, Presiden menyatakan tidak ada toleransi terhadap koruptor yang menolak mengembalikan hasil kejahatannya kepada negara. Pernyataan tersebut bukan hanya simbolik, tetapi mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menjadikan aset negara sebagai hak rakyat yang harus dikembalikan.

Presiden juga mempertanyakan adanya sikap sebagian kelompok yang justru mendukung pelaku korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa narasi anti-korupsi yang diusung pemerintah tidak hanya berada di tataran wacana, melainkan sudah menjadi arah kebijakan yang konkret. Dukungan langsung dari kepala negara seperti ini turut memperkuat posisi pemerintah dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen hukum yang efektif.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, memandang bahwa pernyataan Presiden tersebut merupakan momentum politik yang sangat penting. Menurutnya, dukungan langsung dari Presiden dapat menghapus hambatan politis yang selama ini menjadi penghalang utama dalam pembahasan RUU tersebut. Ia meyakini bahwa momentum Hari Buruh yang digunakan Presiden untuk menyampaikan pidato anti-korupsi dapat menjadi pemicu bagi partai-partai politik di parlemen untuk segera menggerakkan fraksinya dalam mendukung proses legislasi.

Yudi juga menyebut bahwa dengan komposisi politik DPR yang mayoritas mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, maka tidak ada alasan bagi RUU ini untuk tertunda lebih lama. Dukungan dari Presiden seharusnya ditangkap sebagai sinyal kuat oleh para ketua umum partai politik untuk mendorong percepatan pembahasan di tingkat legislatif. Bagi Yudi, inilah waktu yang tepat untuk menyelesaikan regulasi yang telah terhenti cukup lama.

Pemerintah sendiri telah menunjukkan kesiapannya tidak hanya dari sisi politik, tetapi juga teknis. Yusril menyatakan bahwa pengalaman saat pembahasan RUU KUHAP di masa lalu menunjukkan pentingnya koordinasi awal antara pemerintah dan DPR dalam menyempurnakan naskah akademik dan substansi hukum. Ia meyakini pendekatan serupa dapat dilakukan terhadap RUU Perampasan Aset agar proses pembahasan berjalan lebih terarah dan efisien.

Dalam kerangka global, RUU ini juga menjadi wujud komitmen Indonesia terhadap Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diratifikasi sejak 2006. Yusril menyebut bahwa perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tidak hanya berlaku untuk aset yang berada di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang disembunyikan di luar negeri. Dengan begitu, regulasi ini akan memberi ruang hukum yang lebih luas bagi negara untuk menelusuri dan merebut kembali kekayaan negara yang digelapkan.

Pemerintah memahami bahwa dalam upaya melawan korupsi, kekuatan hukum harus didukung oleh legitimasi politik. Maka dari itu, peran DPR sangat vital dalam melanjutkan inisiatif yang telah dimulai sejak 2003. Yusril meyakini bahwa DPR di bawah kepemimpinan saat ini dapat mengulangi praktik kolaboratif seperti saat membahas RUU KUHAP, agar RUU Perampasan Aset juga dapat selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Semua langkah yang telah diambil oleh pemerintah, baik melalui pernyataan Presiden, maupun kesiapan teknis kementerian terkait, memperlihatkan arah kebijakan yang konsisten. RUU Perampasan Aset bukan sekadar alat hukum, tetapi merupakan simbol tekad negara dalam memastikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi koruptor untuk bersembunyi di balik celah hukum. Pemerintah tidak hanya mendorong percepatan regulasi ini, tetapi juga menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi uang rakyat melalui jalur hukum yang sah dan adil.

Pemerintah pun menyadari bahwa kehadiran RUU ini akan memberikan dampak sistemik terhadap pemberantasan kejahatan yang bersifat lintas sektor. Dalam banyak kasus korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, negara kerap kesulitan untuk menyita atau merampas aset karena keterbatasan instrumen hukum. Dengan adanya regulasi yang lebih eksplisit, aparat penegak hukum akan memiliki kewenangan yang sah dan terukur dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintah tidak memandang RUU ini sebagai sekadar respons sesaat, tetapi sebagai wujud dari tata kelola negara yang berorientasi pada keadilan dan efektivitas hukum. Oleh karena itu, dukungan dari masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum diharapkan akan terus menguat, mengingat substansi RUU ini menyentuh langsung kepentingan publik dalam menegakkan keadilan sosial.

)* pengamat hukum

 

Oleh: Galih Ananta Putrana )*

Komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi kembali ditegaskan melalui dorongan kuat terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sinyal politik yang kuat telah dikirimkan, bahwa instrumen hukum ini bukan lagi sekadar wacana, melainkan langkah nyata untuk memperkuat penegakan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi.

Presiden Prabowo menyampaikan komitmennya secara langsung di hadapan publik, yang menandakan bahwa isu ini tidak lagi berada di ranah teknokratis semata, tetapi telah menjadi agenda strategis nasional. Dalam konteks penegakan hukum yang selama ini dinilai belum optimal, kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjawab kelemahan yang ada dalam sistem hukum nasional.

Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi III DPR RI. Bambang Soesatyo (Bamsoet). Menurutnya, RUU ini merupakan terobosan penting yang akan mengubah pendekatan dalam pemberantasan kejahatan ekonomi. Bamsoet menyoroti bahwa Indonesia belum memiliki regulasi yang komprehensif mengenai perampasan aset, sementara berbagai ketentuan yang tersebar dalam UU TPPU, UU Korupsi, dan UU Narkotika belum cukup memberikan efek jera.

Salah satu kelemahan yang diidentifikasi adalah lambatnya proses perampasan karena harus menunggu putusan pengadilan. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengalihkan atau menyembunyikan aset sebelum negara sempat bertindak. Oleh karena itu, usulan untuk menggunakan pendekatan non-conviction based asset forfeiture menjadi relevan, karena memungkinkan negara bertindak lebih cepat meskipun proses hukum terhadap pelaku belum selesai.

Dari sisi data, persoalan pemulihan aset juga tampak serius. Berdasarkan informasi dari PPATK pada tahun 2023, setidaknya Rp300 triliun aset hasil korupsi dan kejahatan keuangan belum berhasil dikembalikan ke kas negara. Ini menunjukkan bahwa tanpa instrumen hukum yang lebih kuat dan responsif, negara akan terus mengalami kebocoran yang merugikan masyarakat luas.

Selain sebagai alat pemulihan aset, keberadaan RUU ini juga diyakini dapat meningkatkan posisi Indonesia dalam tata kelola internasional. Banyak negara maju maupun berkembang telah lebih dulu mengadopsi mekanisme serupa untuk menangkal kejahatan lintas batas. Dengan memiliki instrumen ini, Indonesia dapat menunjukkan keseriusannya dalam reformasi hukum sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan mitra internasional.

Meski demikian, tantangan tetap ada. Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, menyampaikan bahwa sinkronisasi regulasi merupakan hal yang sangat penting agar pelaksanaan undang-undang ini tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia atau menjadi alat kriminalisasi. Ia menekankan bahwa perampasan aset harus dilakukan dengan prosedur yang sah dan adil, sehingga revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu diselesaikan lebih dulu sebagai prasyarat teknis.

Menurutnya, jika landasan hukum acara belum diperbaiki, maka implementasi RUU Perampasan Aset dapat menghadapi kendala atau bahkan disalahgunakan. Pengalaman menunjukkan bahwa nilai aset yang disita di awal proses hukum kerap tidak sebanding dengan hasil akhir yang diterima negara setelah proses pengadilan. Ketimpangan ini mencerminkan lemahnya regulasi teknis yang selama ini diandalkan dalam sistem hukum.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir juga menekankan pentingnya koordinasi dan kehati-hatian dalam menyusun undang-undang ini. Ia mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan yang lain, serta perlunya pengawasan ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Dalam pandangannya, revisi KUHAP menjadi kunci agar perampasan aset bisa dilakukan dengan prosedur yang transparan dan akuntabel.

Adies menilai bahwa rancangan ini harus dirancang dengan prinsip kehati-hatian, mengingat sensitivitasnya yang tinggi. Ia menambahkan bahwa pelibatan unsur masyarakat sipil dalam pengawasan juga patut dipertimbangkan untuk menambah kredibilitas proses penegakan hukum. Ke depan, keterlibatan publik menjadi penting untuk memastikan bahwa undang-undang ini benar-benar berfungsi untuk kepentingan negara dan rakyat, bukan alat politik atau alat penindasan.

RUU Perampasan Aset sejatinya pernah masuk dalam Prolegnas DPR pada tahun 2023 dan 2024, namun tidak kunjung dibahas. Bahkan di tahun 2025, draf ini tidak lagi termasuk dalam daftar prioritas legislasi. Namun dengan sinyal tegas dari Presiden dan sejumlah anggota parlemen, tekanan publik dan dorongan politik semakin kuat untuk mengangkat kembali pembahasan ini ke permukaan.

Jika pemerintah dan DPR mampu bergerak cepat dan menyepakati kerangka hukum yang proporsional, maka Indonesia akan memasuki babak baru dalam pemberantasan kejahatan ekonomi. Perampasan aset yang selama ini sulit dilakukan, akan menjadi lebih efektif dan efisien, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Secara keseluruhan, dorongan pemerintah terhadap RUU ini tidak bisa dipandang sebagai langkah politis belaka. Langkah ini merupakan penegasan terhadap komitmen untuk memulihkan uang negara, menegakkan keadilan, dan memberi sinyal kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa tidak ada lagi ruang aman untuk bersembunyi.

Pemerintah telah menunjukkan arah yang jelas, tinggal bagaimana legislatif mampu merespons dengan langkah konkret. Jika seluruh proses berjalan dengan konsisten dan transparan, maka RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

)* Pemerhati Reformasi Hukum dan Anti-Korupsi

Pos terkait