Oleh : Saby Kossay )*
Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam upaya melindungi kelestarian lingkungan Raja Ampat dengan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang nikel yang belakangan menjadi sorotan publik. Langkah ini patut diapresiasi, mengingat pentingnya menjaga ekosistem wilayah tersebut dari ancaman kerusakan akibat eksploitasi sumber daya alam secara masif. Kita sebagai masyarakat tentu diharapkan turut mendukung upaya pemerintah ini agar keberlanjutan alam Raja Ampat tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memastikan diri siap melakukan pemantauan langsung di lokasi untuk mengawasi jalannya aktivitas tambang nikel di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Rencana ini akan dilaksanakan pada pekan depan sebagai bentuk perhatian serius terhadap persoalan yang telah menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir.
Anis Hidayah sebagai Ketua Komnas HAM menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah awal, termasuk berkomunikasi dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil untuk menghimpun informasi dan data awal. Hasil dari komunikasi tersebut menyebutkan bahwa terdapat enam pulau kecil di Raja Ampat yang menjadi lokasi tambang nikel.
Enam pulau kecil ini diketahui telah menjadi lokasi aktivitas pertambangan nikel oleh lima perusahaan berbeda. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel di Pulau Gag, PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawei, PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran, PT Nurham di Pulau Waigeo, serta PT Mulia Raymond Perkasa yang beroperasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.
Dari kelima perusahaan yang memegang izin usaha pertambangan, diketahui empat perusahaan sudah memulai aktivitas penambangan, sedangkan PT Nurham di Pulau Waigeo dilaporkan belum memulai kegiatan apapun.
