Oleh: Dina Wahyuni )*
Langkah pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing tenaga kerja menjadi wujud nyata keberpihakan negara terhadap kesejahteraan para pekerja. Melalui kebijakan yang dirancang secara bertahap dan penuh kehati-hatian, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berupaya menjawab aspirasi yang telah lama disuarakan oleh berbagai kalangan buruh. Penghapusan sistem outsourcing, terutama yang melibatkan tenaga kerja melalui agen, dianggap sebagai koreksi struktural atas praktik ketenagakerjaan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah menyadari dampak negatif dari sistem alih daya yang tak terkontrol. Banyak pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun tetap berstatus kontrak, tanpa kejelasan karir, dan hanya menerima upah minimum. Fenomena ini menunjukkan bahwa sistem tersebut menutup ruang bagi pekerja untuk berkembang, memperoleh perlindungan sosial yang memadai, dan menikmati hasil kerja secara adil. Dalam kondisi demikian, negara wajib hadir bukan hanya sebagai penengah, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak dasar rakyat pekerja.
Presiden Prabowo menunjukkan kepemimpinan responsif dengan menangkap kegelisahan buruh dari berbagai sektor, termasuk yang disuarakan oleh pimpinan serikat pekerja. Arahan kepala negara agar praktik outsourcing yang tidak berpihak pada buruh dihapuskan, kini menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih manusiawi. Menteri Yassierli menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan dituangkan dalam regulasi resmi, termasuk dalam bentuk peraturan menteri sebagai tindak lanjut dari amanat konstitusi.
Langkah ini tidak diambil secara tergesa. Pemerintah tengah melakukan kajian komprehensif untuk memastikan penghapusan outsourcing dilakukan secara realistis dan bertanggung jawab. Pendekatan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa negara tidak menutup mata terhadap tantangan yang mungkin dihadapi pelaku usaha, namun tetap menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas utama.