Kalabahi, wartaalor.com – Tiga mantan buruh PT. Perum Bulog Kalabahi Kabupaten Alor yakni Hendrik Puling, Yesaya Dollu, dan Dominggus Puling mengadu nasib mereka ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Alor, Jumat, 9 Mei 2025 siang.
Surat pengaduan yang mereka layangkan terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Bulog Kalabahi tanpa membayar hak mereka sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
![]()
Mewakili ketiga mantan buruh, surat pengaduan diantar oleh Markus Kari sebagai pendamping. Dalam surat tersebut menerangkan bahwa ketiga mantan buruh di PHK tanpa membayar hak mereka seperti pesangon, jaminan hari tua, dan hak lainnya yang seharusnya diterima pekerja tetap, setelah mengabdi selama hampir empat dekade.
“Kami sudah bekerja sejak 1981 dan 1983 hingga 2021–2022, tidak pernah mendapatkan jaminan keselamatan kerja, BPJS ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, maupun pesangon. Bahkan, kami hanya dianggap sebagai buruh harian lepas,” demikian kutipan laporan yang ditandatangani bermaterai oleh ketiga mantan buruh tersebut.
Tembusan surat pengaduan disampikan juga kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Alor.
Markus Kari mengatakan, perlakuan Bulog Kalabahi terhadap Hendrik dan kawan-kawan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 35 Tahun 2021.
Karena itu menurutnya, perusahaan milik negara seperti Bulog seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan kewajiban perlindungan terhadap buruh.
“Ini negara hukum, dan buruh dijamin hak-haknya oleh Undang-undang. Bagaimana bisa buruh yang sudah puluhan tahun bekerja hanya dibayar per ton tanpa jaminan apa-apa” tandas Markus Kari.
Ia mengkritik pernyataan pimpinan Bulog Alor yang menyebut, ketiga mantan buruh tersebut tidak memiliki ikatan kerja resmi dan hanya buruh harian lepas.
“Kita tahu definisi buruh harian lepas dan buruh tetap. Jangan buat pembenaran seolah tidak ada masalah. Ini zaman kemerdekaan, bukan zaman kolonial,” tambahnya.
Markus menyampaikan bahwa pihaknya bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kencana Kasih NTT akan terus mengawal kasus ini hingga para mantan buruh mendapatkan hak-hak mereka secara utuh.
“Pengaduan sudah kami sampaikan ke Disnakertrans, Bupati, dan Ketua DPRD. Bahkan DPRD sudah teruskan ke komisi terkait. Kami berharap ada penyelesaian yang adil,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Alor Paulus Brikmar dalam keterangannya di Media Online Metro Alor ketika menerima pengaduan dengan singkat mengatakan, akan menindaklanjuti melalui komisi terkait di DPRD dan akan difasilitasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pihak Bulog dan buruh di komisi terkait. ***(joka)
