Oleh : Ferri Alfian )*
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai respons cepat terhadap meningkatnya gelombang PHK massal yang terjadi di sejumlah sektor industri. Pembentukan Satgas ini merupakan bagian dari langkah strategis mitigasi pemerintah untuk memastikan bahwa dampak sosial-ekonomi dari pemutusan hubungan kerja dapat diminimalkan. Kondisi ekonomi global yang tidak stabil, ditambah dengan dampak lanjutan dari disrupsi pasca-pandemi serta perubahan teknologi yang cepat, menyebabkan banyak perusahaan harus melakukan efisiensi, termasuk merumahkan sebagian besar tenaga kerjanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Satgas PHK dibentuk bukan semata-mata hanya untuk mencatat data PHK, tetapi memiliki fungsi proaktif dalam pencegahan, penanganan, serta mediasi antara pekerja dan perusahaan. Langkah ini penting untuk menjamin hak-hak pekerja tetap terlindungi, sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha agar tidak terjebak dalam konflik berkepanjangan. Satgas ini terdiri dari unsur lintas kementerian, asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan lembaga perlindungan pekerja agar dapat menjalankan fungsinya secara holistik dan representatif.
Data terakhir yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang kuartal pertama tahun 2025, tercatat lebih dari 92.000 pekerja terdampak PHK dari berbagai sektor, terutama manufaktur, tekstil, teknologi informasi, dan jasa keuangan. Tren ini menunjukkan urgensi untuk hadirnya mekanisme intervensi negara yang lebih tanggap. Oleh karena itu, Satgas PHK juga ditugaskan untuk menyusun peta risiko PHK berbasis data sektoral dan wilayah, sehingga kebijakan yang dikeluarkan menjadi lebih tepat sasaran dan adaptif terhadap kondisi riil lapangan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengungkapkan bahwa pematangan landasan dan fungsi Satgas PHK sedang dilakukan secara paralel sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Pembahasan ini melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.