Kalabahi, wartaalor.com – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor periode 2019-2024, Enny Anggrek angkat bicara soal dinamika penghentian proses pelelangan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp 32 Miliar. Enny Anggrek heran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 belum ditetapkan, tetapi bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Alor sudah melakukan pelelangan tanpa koordinasi DPRD.
Enny menduga, ada kongkalikong bersama untuk menangkan pihak tertentu dalam proses lelang proyek sehingga ULP nekat tabrak aturan.
“Sebagai mantan Ketua DPRD polemik untuk tender proyek-proyek di Kabupaten Alor diduga terindikasi KKN ataupun pesan sponsor dan kongkalikong dengan persengkokolan secara bersama untuk menangkan oknum tertentu walaupun tabrak aturan. Seperti hari-hari kemarin waktu saya Ketua DPRD pembantu toko jadi Kuasa Direktur Proyek 8,3 M”, tegas Enny Anggrek kepada wartawan melalui pesan whatsapp, Sabtu, (21/12/24) siang.
Enny Anggrek yang juga Ketua DPC PDI-P Kabupaten Alor ini menegaskan, sikap DPRD dengan membatalkan proses tender DAK merupakan langkah tepat. Apalagi, menurut Enny, hal ini bukan saja karena belum penetapan APBD tahun 2025, tetapi juga masa transisi antara Pj Bupati dan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Terjadi DPRD Alor membatalkan tender yang sudah dilelang bisa saja karena belum di ketok pengesahan APBD TA.2025, apalagi ini masa transisi Pj Bupati dan Bupati terpilih”, ujarnya.
Enny menilai, pemerintah daerah dalam hal ULP terlalu tergesa-gesa melakukan pelelangan. Jika berlandaskan surat Kementerian PUPR, menurut Enny keliru karena surat tersebut bersifat biasa dan setiap tahun ada sejak Ia masih menjabat Ketua DPRD.
“Berdasarkan surat Kementerian PUPR setiap tahun selalu ada tapi tidak di tindak lanjut, kenapa harus tergesa saat ini di TA.2025 yang APBD nya belum di tetapkan? Jika ada kordinasi ataupun penyampaian/ pemberitahuan pemerintah terhadap DPRD bisa saja, karena urgen dan lain-lain, sehingga DPRD juga mengetahui sehingga bermitra yan baiklah”, tandasnya.
Enny Anggrek bahkan menduga, pelelangan ini terindikasi untuk kepentingan tertentu untuk memperkaya diri pihak-pihak tertentu. Sehingga ketika DPRD meminta penjelasan pemerintah daerah dalam rapat paripurna Banggar dan TAPD mereka tidak bisa menjelaskan secara detail.
Enny Anggrek menegaskan, eksekutif dan legislatif adalah mitra, sama-sama unsur penyelenggara pemerintahan. Sehingga dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan harus saling koordinasi agar tidak terkesan ada kongkalikong.
Ia juga singgung, Kepala ULP Alor Yoan Djahari yang memakai baju kaos saat rapat paripurna bersama Banggar.
