Pilkada Alor 2024, PKB Patok Biaya Pendaftaran Rp 20 Juta Bagi Pasangan Bakal Calon Bupati – Wakil Bupati

Didampingi Ketua Dewan Syuro PKB Alor, Ketua DPC PKB Paulus Buche Brikmar menyerahkan surat tugas kepada Ernes The Frintho Mokoni selaku Ketua Desk Pilkada DPC PKB untuk memulai penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Alor tahun 2024

Kalabahi, wartaalor.com – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Alor, NTT membuka pendaftaran penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pendaftaran terbuka untuk umum dan PKB mempersilahkan para kandidat yang ingin maju agar mendaftar.

Ketua Desk Pilkada DPC PKB Alor, Ernes The Frintho Mokoni saat Konferensi Pers dengan Wartawan di Kantor DPC PKB, Sabtu, (13/4/24) menjelaskan, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Alor akan dilakukan mulai tanggal 15-30 April 2024. Ernes menjelaskan, panitia penjaringan telah menyiapkan formulir pendaftaran di Kantor PKB, dan kepada para kandidat dipersilahkan untuk mengambilnya.

Bacaan Lainnya

“Jadi setelah kami rapat tadi kami putuskan untuk membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati mulai tanggal 15-30 April 2024. Pendaftaran kami buka dan terbuka untuk umum. Bagi para kandidat bisa daftar secara paket dan bisa juga perorangan,” ujar Ernes.

Ernes yang juga Sekretaris DPC PKB Alor ini menjelaskan, untuk biaya pendaftaran panitia mematok Rp 20 juta per pasangan calon. Biaya tersebut terbilang mahal karena nantinya dipakai untuk kelancaran administrasi partai secara berjenjang serta keperluan konsolidasi internal partai seluruh PAC.

“Kalau untuk biaya pendaftaran satu paket Rp 20 juta. Kalau daftar perorangan Rp 10 juta,” ujar Ernes didampingi Ketua Dewan Syuro PKB Taufik Nampira dan Ketua DPC PKB Paulus Buche Brikmar.

Sebelumnya, Ketua DPC PKB Alor Paulus Buche Brikmar mengatakan, pendaftaran bakal calon terbuka untuk umum. Desk Pilkada PKB sebagai panitia penjaringan bertugas menerima semua kandidat yang mendaftar ke PKB, selanjutnya berkas merdeka akan dikirim ke DPP sebagai pihak yang berwenang untuk ambil keputusan.

“Jadi setelah para kandidat mendaftar nanti kami kirim nama-nama mereka ke DPP melalui DPW untuk proses fit and proper test. Proses dan tahapan seleksi kami lakukan tetapi semua keputusan nanti ada di pusat,” tandas Buche.

Ketika ditanya terkait pernyataan Sekjen PKB yang mengatakan partai pimpinan ketua umum Muhaimin Iskandar itu menolak atau tidak usung kandidat mantan nara pidana koruptor, Buche membenarkan adanya pernyataan tersebut. Namun mantan anggota dewan ini kembali menegaskan DPC maupun DPW tidak berwenang untuk menolak bila ada mantan nara pidana koruptor ataupun siapa saja yang mendaftar.

“Memang benar ada pernyataan Sekjen PKB tetapi kami diingatkan tidak berwenang untuk membatasi ataupun menganulir status mereka. Kami hanya menerima pendaftaran. Dan terkait mantan nara pidana koruptor nanti DPP yang menganulir pada saat kandidat melakukan fit and proper test, kewenangan sepenuhnya ada pada DPP,” tegas Buche. ***(joka)

Pos terkait