BREAKING NEWS! Jaksa Tahan Mantan Kepala Dinas Perhubungan Alor Joseph Malaikosa

KETERANGAN FOTO: Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor, Joseph Malaikosa alias JEM keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Alor saat tiba di Lapas Kelas IIB Mola Kalabahi. JEM akan menjalani 20 hari penahanan untuk kepentingan penyidikan

Kalabahi, wartaalor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor, NTT menetapkan Ir. Joseph E. Malaikosa jadi tersangka, Rabu, 6 Desember 2023 sore. Usai penetapan tersangka, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor ini langsung digiring menuju Lapas Kelas IIB Mola Kalabahi.

Kejari Alor melalui press release Nomor: PR- 03 /P.4.22/Dti.3/12/2023 menjelaskan, penetapan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil Pick Up Modifikasi (double gardan) untuk BUMDes Tahun Anggaran 2021.

Bacaan Lainnya

“Pada hari ini Rabu tanggal 06 Desember 2023, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah menaikkan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi (double gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan  Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021,” demikian press release Kejari Alor.

Penetapan tersangka ini dengan nama Joseph E. Malaikosa alias JEM (mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : PRINT-626/N.3.21/Fd.2/12/2023 tanggal 06 Desember 2023.

Press release yang teken Kepala Kejaksaan Negeri Alor, D.I.M. Oktaria Hutapea, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Zakaria Sulistiono, S.H menerangkan bahwa JEM yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Alor ini ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Jaksa Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat serta bebas dari Covid-19.

“Penahanan tersangka tersebut dilakukan di rutan Lapas Kelas II B Kalabahi selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : PRINT-627/N.3.21/Fd.2/12/2023 tanggal 06 Desember 2023 untuk tersangka JEM,” jelas press release Kejari.

Kasus yang menjerat JEM berkaitan dengan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi telah mengalokasikan Kegiatan Pengadaan 12 (dua belas) Unit Mobil Pic Up Modifikasi (double garden) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp.5.700.000.000,-(lima milyar tujuh ratus juta rupiah), sumberdananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan dokumen Anggaran Belanja (RKA-KL/RKA-PD).

Berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam penyelidikan telah diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen-dokumen dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Mobil Pic Up Modifikasi (double garden) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh PT. TUNAS BAHANA SPARTA, telah mengarah pada perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan Negara.

Sehingga berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi (double gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 yang diterbitkan oleh ahli.

Total kerugian keuangan negara dari pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi (Double Gardan) untuk Bumdes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 adalah Rp. 543.383.894,00 (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).

Sementara untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara JEM saat digiring menuju Lapas Kelas IIB Mola hanya pasrah. JEM dikenakan rompi tahanan jaksa kemudian kedua tangannya diborgol. Sebelum masuk mobil tahanan jaksa, JEM sempat mengeluarkan kata-kata bilang ‘Ah..saya tidak sangka sangka nih, ko saya dibuat begini nih. ***(joka)

Pos terkait