Kalabahi, wartaalor.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD periode 2019-2024. Rapat paripurna ini berlangsung di Gedung DPRD Alor di Batu Nirwala, Senin, 20 November 2023 pagi.
Pengucapan sumpah diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), SK Bupati, dan SK Gubernur tentang pemberhentian Dony Manase Mooy dari jabatannya sebagai anggota DPRD Alor dan digantikan Mohammad Supriadi Jae.
Sekretaris Dewan (Sekwan), Daud Dolpaly, SH menyampaikan, alasan PAW dilakukan karena Dony telah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berdasarkan regulasi, kata sekwan, Mohammad Supriadi Jae yang berada diurutan berikutnya dari perolehan suara terbanyak di dapil yang sama berhak dilantik sebagai pengganti antar waktu.
Semantara Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs dalam pidatonya mengatakan, sejatinya kursi DPRD Kabupaten Alor merupakan hak partai dan juga hasil dari proses demokrasi yang dilaksanakan lewat pemilu.
“Pemberhentian dan pergantian yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari SK Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat yang telah sesuai dengan tahapan dan regulasi yang berlaku,” ujar Singh.
