Oknum ASN di Alor Menghilang Usai Tipu Pengusaha Jakarta Rp 270 Juta, Begini Kronologinya

KETERANGAN GAMBAR: Ilustrasi penipuan

Kalabahi, wartaalor.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur, Lusiana Hayon (LH) diduga telah menipu seorang pengusaha asal Jakarta, Tri Wantoro (Wawan). Usai menipu, LH langsung menghilang dari Alor karena saat ini sudah tidak aktif bekerja sejak bulan Maret 2023 lalu.

Begini kronologinya!

Bacaan Lainnya

Wawan, pengusaha asal Jakarta kepada Wartawan di Kalabahi ibukota Kabupaten Alor, Rabu, 16 Agustus 2023 menjelaskan, kasus ini bermula dari urusan bisnis kemiri. Pada bulan November 2022 lalu, LH mengaku kepada Wawan kalau dirinya adalah seorang supplier komoditi kemiri di Kalabahi.

LH, ASN di Kantor Samsat Alor ini juga mengaku punya gudang kemiri di Kalabahi. Keduanya pertama kali saling kenal di media sosial Facebook dan sejak saat itu jalinan kerjasama bisnis kemiri mulai dilakukan.

Istri Anggota Polisi Polsek Kabir Kecamatan Pantar ini kemudian meminta pengusaha Wawan untuk mengirim uang Down Payment (DP) atau pembayaran dimuka sebesar Rp 60 juta rupiah untuk membeli 35 ton kemiri bulat. Selanjutnya, LH akan mengirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Perak paling lambat 2 minggu setelah pengumpulan.

Akan tetapi setelah uang DP Rp 60 juta berhasil ditransfer ke rekening LH, 35 ton kemiri tak kunjung dikirim hingga saat ini. LH mulai banyak alasan saat dihubungi Wawan untuk mempertanyakan urusan bisnis kemiri tersebut.

“Setelah saya transfer uang ke rekeningnya ibu Lusi mulai banyak alasan. Dia bilang ada kenaikan harga kemiri secara signifikan (force majure). Dia juga bilang cuaca buruk kapal tidak jalan, pokoknya banyak sekali alasan,” kisah Wawan.

Wawan mengungkapkan, dirinya sempat memberikan surat kuasa kepada alm Muhammad Jalaluddin Beleng untuk menagih uang DP, tetapi LH tidak mau mengembalikan. LH juga membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan uang tersebut tetapi sampai sekarang belum.

Tri Wantoro (Pengusaha asal Jakarta)

Wawan mengungkapkan, setelah tertipu LH, Ia mengalami kerugian sebesar Rp 270 juta dengan rincian uang DP Rp 60 juta, akomodasi Rp 60 juta ditambah uang pinalti atau denda sebesar Rp 150 juta.

“Ibu LH bilang dua minggu langsung kirim kemiri tapi tidak kirim sampai sekarang. Setiap kali saya hubungi dia banyak alasan. Padahal dia sudah terima uang DP Rp 60 juta. Uang itu saya transfer dua kali ke nomor rekeningnya. Sekarang saya minta kembali uang saya tapi dia hanya janji kosong saja. Bilang minggu depan kirim, bulan depan kirim, cuma omong kosong saja,” ungkap Wawan.

Wawan mengisahkan, dirinya bersama LH berkenalan pertama kali melalui Facebook. LH mengaku kepada Wawan kalau dia adalah pengusaha atau supplier kemiri di Kalabahi. Untuk meyakinkan Wawan, LH juga mengirim kepada Wawan identitasnya seperti KTP dan kartu NPWP hingga mengaku istri anggota polisi.

Parahnya lagi, LH mengirim bukti video gudang kemiri milik orang lain kepada Wawan seolah-olah milik dia.

“Ibu LH bilang dia punya gudang kemiri, dan dia kirim bukti video. Dan itu yang meyakinkan saya kalau dia memang supplier kemiri. Dia juga kirim identitas diri seperti KTP dan kartu NPWP. Makanya saya transfer uang DP. Padahal ternyata gudang kemiri itu milik Om Borju di Petleng, saya sudah cek semua,” tandas Wawan.

Wawan mengaku, kasus ini sudah Ia laporkan ke Polres Alor dan saat ini sedang dalam penyelidikan.

“Saya kecewa sekali, kenapa bisa tertipu begini. Saya belum pernah datang ke NTT, apalagi Alor, tapi gara-gara kena tipu ini saya bisa datang ke Alor untuk meminta kembali uang saya,” ungkap Wawan.

LH diduga menyampaikan kata-kata yang tidak pantas hingga maki-maki kepada Wawan ketika Wawan menghubunginya melalui pesan WhatsApp agar LH bisa mengirim kembali uangnya.

Sementara itu, LH yang dikonfirmasi Wartawan mengaku ada hubungan terkait utang piutang dengan pengusaha Jakarta, Wawan sebesar sebagaimana dijelaskan Wawan. Namun LH tidak mampu mengembalikan uang sebesar Rp 270 juta.

Bukti transfer uang DP Rp 60 juta dari Tri Wantoro kepada Lusiana Hayon

LH berjanji siap mengembalikan uang tersebut tetapi besarannya hanya Rp 100 juta.

“Tapi ini minggu belum keluar na jadi om dong mau naikan berita maka saya tidak bisa berbuat apa-apa. Karena memang uang keluar tidak di minggu ini. Jadi saya minta dikasih waktu sampai akhir bulan jadi uang keluar langsung saya transfer 100 juta yang menjadi hak saya,” kata LH melalui pesan WhatsApp.

Dia juga membantah menghilang dari Alor. “Saya di Kupang dalam rangka urusan kredit. Karena saya kredit atas nama orang lain jadi butuh waktu agak lama,” katanya.

Kepala Kantor Samsat Alor, Conney Adoe yang dikonfirmasi Wartawan dikantornya juga menjelaskan, pihak sudah mengetahui permasalahan tersebut.

“Saya waktu pertama dengar pikir ini masalah uang kantor, retribusi pajak kendaraan yang staf saya tagih. Tapi ternyata ini masalah pribadi. Ya karena ini masalah pribadi kita berharap keduanya bisa selesaikan secara baik,” ungkap Adoe.

Adoe menjelaskan, stafnya LH pada tanggal 8 Maret 2023 mengajukan izin cuti selama satu bulan atau sampai tanggal 8 April 2023. Izin cuti, menurut Adoe, untuk urusan berobat di Kupang, bukan urusan kredit.

Namun sampai dengan bulan Agustus ini, yang bersangkutan belum masuk kerja sebagaimana mestinya. Sehingga pihaknya sudah melaporkan ketidakhadiran LH di kantor ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTT untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Kami (Samsat Alor) dibawah naungan Bapenda Provinsi NTT. Kami tidak punya wewenang untuk mengambil langkah seperti pemeriksaan dan lain sebagainya terhadap ibu Lusi. Tetapi selaku pimpinan saya sudah melaporkan kondisi ini dengan mengirim bukti-bukti seperti absensi dan lainnya kepada Bapenda Provinsi,” tandasnya.

Ketika ditanya Wartawan terkait LH yang tidak lagi masuk bekerja apakah ada sanksi atau tidak, namun Adoe menegaskan bahwa yang bersangkutan sangat bisa kena sanksi bahkan bisa untuk diproses pecat.

“Kan om dong tahu sendiri to..kami ini ASN kalau tidak masuk kerja berturut-turut 10 hari tanpa alasan itu pelanggaran dan sanksinya pecat. Apalagi ini sudah 5 bulan tidak masuk kantor,” pungkas Adoe.

Informasi yang peroleh Wartawan dari sumber resmi, LH juga diduga punya pinjaman uang dengan nilai yang cukup besar di sejumlah tempat, termasuk di salah satu bank di Kalabahi. Beberapa waktu lalu, dua orang ibu mengaku sebagai kreditur sempat mendatangi kantor Samsat Alor mencari LH untuk menagih utang, tetapi LH tidak berada di tempat. ***(joka)

Pos terkait