Kalabahi, wartaalor.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor akhirnya menetapkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial DN (53) menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak bawah umur.
Hal ini dibenarkan Kapolres Alor melalui Kasatreskrim Polres Alor, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos kepada media saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin, 10/7/2022 siang.
“Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak berinisial SAT (7). Sehingga berdasarkan rekomendasi gelar perkara tanggal 6 Juli 2023, penyidik menaikan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata Kasatreskrim.
Lanjut Jems, dari rekomendasi gelar perkara tingkat Polres Alor tanggal 7 Juli 2023, tim penyidik kemudian menaikan status DN dari saksi/terlapor menjadi tersangka.
“Sebagai tersangka, DN telah diperiksa pada tanggal 8 Juli 2023 dan telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Alor sejak tanggal 8 Juli sampai 27 Juli 2023,” ungkapnya.
Menurut Kasatreskrim, proses selanjutnya adalah penyidik akan merampungkan penyidikan dan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Negeri Alor.
Atas Perbuatannya tersebut, kata Mbau, tersangka DN dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPIDANA.
“Ancaman hukumaannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tutup Kasatreskrim IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos.
Untuk diketahui, modus pencabulan Anggota Satpol PP Alor terhadap bocah 7 tahun ini berawal dari pelaku yang pacari ibu korban. Namun dalam perjalanan percintaan keduanya, pelaku justru tega mencabuli SAT yang merupakan anak kandung dari pacar sang Pol PP tersebut.
Sementara itu, Kasat Pol PP Alor, Zainal Nampira mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindak tegas atas perbuatan tersebut.
“Kasus ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terkait perbuatan oknum tersebut tentu sebagai ASN, ada kode etik yang mengatur dan akan dikenakan sanksi terkait sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Zainal.
Tindakan oknum tersebut menurut Zainal bukan hanya mencoreng institusi Satpolpp tetapi juga mencoreng citra ASN.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara kami akan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum tersebut. Tindakan yang telah dia dilakukan, bukan hanya mencoreng institusi tetapi juga citra ASN secara keseluruhan,” ujarnya. ***(joka)