Pendemo Minta Ganti Rugi Ikan yang Dibakar, Pol PP Diduga Bangun Kelompok Ilegal Aksi Tandingan

KETERANGAN FOTO: Massa aksi APPI memadati Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan melakukan aksi demo. Mereka protes keras atas tindakan arogan Anggota Pol PP Alor yang membakar ikan milik pedagang ikan | JONI KANAIRMAIH

Kalabahi, wartaalor.com – Kelompok mahasiswa Cipayung plus dan sejumlah penjual ikan di trotoar Kota Kalabahi Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar aksi demonstrasi, Kamis, 25 Mei 2023. Aksi tersebut buntut dari tindakan arogan pembakaran atau pemusnahan ikan milik pedagang ikan oleh Anggota Sat Pol Alor yang terjadi pada Minggu, 21 Mei 2023 lalu.

Mereka menuntut pemerintah dalam hal ini Kasat Pol PP untuk mengganti rugi ikan yang dibakar anggotanya dan menyiapkan tempat jual yang layak. Agar supaya mereka tidak lagi menjual ikan di atas trotoar. Para mahasiswa dan penjual ikan melakukan aksi demonstrasi mengatasnamakan Aliansi Peduli Pedagang Ikan (APPI).

Bacaan Lainnya

Seperti pantauan Wartawan, ratusan massa aksi APPI memadati Kantor Satuan Polisi Pamong Praja yang terletak di Batu Nirwala dan menyampaikan orasi. Sementara di halaman kantor tersebut juga terlihat sejumlah ibu-ibu sedang siap siaga memegang baliho untuk melakukan perlawanan atau aksi tandingan mendukung Sat Pol PP. Mereka adalah penjual ikan di Pasar Lipa yang keberadaan mereka diduga difasilitasi oleh Sat Pol PP Alor.

Informasi yang diperoleh Wartawan, kelompok ibu-ibu tersebut kehadiran mereka tidak mengantongi izin atau pemberitahuan resmi ke Polres Alor alias ilegal. Sehingga massa aksi APPI meminta polisi untuk membubarkan mereka.

“Pak Polisi kenapa ada kelompok lain disini (di kantor Pol PP)? Mereka ada ijin aksi atau tidak? Kalau tidak ada ijin Pak Polisi tolong bubarkan mereka, supaya kami yang datang ini mau sampaikan aspirasi,” tanya peserta aksi APPI bernama Habibie Maley dalam orasinya di depan Kantor Sat Pol PP Alor.

KETERANGAN FOTO: Kelompok Aksi Tandingan bersiap siaga di halaman Kantor Sat Pol PP Alor. Mereka diduga tidak memiliki izin aksi alias ilegal | JONI KANAIRMAIH

Beberapa penjual ikan yang ikut dalam aksi itu diberikan kesempatan menyampaikan orasi. Banyak air mata yang tumpah ketika beberapa penjual ikan yang umumnya ibu-ibu itu mengungkapkan betapa sulitnya mengais rezeki memenuhi kebutuhan keluarga dari hasil menjual ikan. Dari hutang koperasi yang harus mereka cicil setiap hari hingga ambil ikan di rakit jual jika laku terjual  baru bayar koperasi.

Mereka membanting tulang bekerja jemur di terik matahari menjual ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup serta beban kebutuhan anak-anak yang sekolah.

“Untuk dapat ikan saja ini terlalu setengah mati. Bagi kami yang suami nelayan, mereka harus tinggalkan keluarga di rumah bermalam di laut baru bisa dapat ikan satu dua ekor baru kita jual. Kami ini ada yang pinjam uang di koperasi dan harus bayar cicilan harian baru beli ikan dan jual. Ada diantara kami yang ambil ikan di pemilik rakit jual kalau laku baru kami pigi bayar. Semua ini kami buat karena kami orang susah, anak-anak kami sekolah. Mereka butuh uang dari hasil penjualan ikan. Terus kalau Pol PP ambil dan bakar kami punya ikan ini bagaimana. Dari mana kami harus mendapatkan uang untuk biayai kebutuhan anak-anak kami,” kisah ibu-ibu penjual ikan saat orasi di depan Kantor Sat Pol PP.

Tak mampu menahan rasa sedih,   sejumlah warga masyarakat yang menyaksikan aksi unjuk rasa dan mendengar langsung jeritan piluh serta suka duka para ibu berjemur dibawa terik matahari menjajahkan jualan ikut meneteskan air mata tanpa sadar. Salah satu yang viral di medsos adalah tetesan air mata dari seorang anggota polisi wanitia dari Polres Alor untuk para ibu penjual ikan. Oknum polisi wanitia ini tak mampu membendung air mata ketika mendengar betapa sulitnya para ibu pedagang ikan memenuhi berbagai kebutuhan keluarga dari hasil penjualan ikan.

Aksi tersebut APPI mendesak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor untuk mengganti rugi ikan milik para pedagang ikan yang dimusnahkan dengan cara bakar oleh anggotanya pada saat melakukan penertiban trotoar.

APPI juga menilai tindakan Pol PP sangat diskriminatif terhadap penjual ikan. Sebab kalau memang Pol PP menjalankan aturan penertiban kenapa sejumlah bangunan dan aktivitas lainnya di atas trotoar tetapi tidak dilakukan penertiban.

Menurut APPI, tindakan arogan Pol PP itu bertentangan dengan sila ke lima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apalagi, dalil Pol PP dengan mengatakan menegakkan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum tidak ada klausul yang dalam Perda itu mengharuskan Sat Pol PP memusnahkan barang bukkti hasil penertiban dengan cara membakar. Mirisnya pembakaran itu dilakukan dihadapan para pedagang pemilik ikan.     

Selain mendesak Sat Pol PP untuk melakukan ganti rugi, APPI juga mendesak Bupati Alor mencopot Zainal Nampira dari Kepala Sat Pol PP Kabupaten Alor bersama beberapa oknum anggota yang memusnahkan ikan para pedagang dengan cara membakar dalam aksi penertiban dimaksud.

APPI juga minta agar Sat Pol PP tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban. Sejumlah bangunan para pengusaha yang berada di punggung trotoar yang APPI temui dan teras toko-toko yang mencapai trotoar di sepanjang jalan poros dalam Kota Kalabahi juga harus ditertibkan oleh Sat Pol PP. 

KETERANGAN FOTO: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor, Zainal Nampira dibawah pengawalan ketat anggotanya memberikan klarifikasi saat audiens dengan utusan massa aksi APPI | JONI KANAIRMAIH

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor Zainal Nampira dalam dialog dengan utusan APPI menjelaskan tindakan pemusnahan ikan merupakan tindaklanjuti dari proses penertiban trotoar yang sudah dilakukan sebelumnya. Zainal menyebut, para penjual ikan yang ikan mereka dibakar sebelumnya sudah dilakukan pembinaan tetapi tidak diindahkan.

Mereka juga membuat pernyataan tertulis tidak akan menjual ikan di atas trotoar lagi tetapi tetap saja dilanggar. Sehingga Sat Pol PP terpaksa melakukan tindakan tegas yaitu membakar ikan yang mereka jual.

Meski demikian, Zainal berjanji akan melakukan ganti rugi terhadap ikan milik pedagang ikan yang dimusnahkan anggotanya dalam aksi penertiban itu. Nampira juga berjanji akan menindaklanjuti semua yang disampaikan APPI dalam pernyataan sikap yang telah diterima pihaknya. 

Sebagaimana yang disaksikan Wartawan media ini, ratusan mahasiswa yang berasal dari  GMNI, GMKI, HMI, PMKRI, IMM maupun OKP lokal  Alor yang tergabung dalam Aliansi Peduli Penjual Ikan (APPI) dan penjual ikan (di trotoar), melakukan aksi demonstrasi di Kantor Polisi Pamong Praja (PolPP), Kamis (25/5/2023).

Aksi ini dilakukan pasca viralnya video yang memperlihatkan tindakan oknum anggota Pol PP Kabupaten Alor, yang memusnahkan ikan milik sejumlah penjual ikan di trotoar jalan protokol dalam Kota Kalabahi, dengan cara dibakar pada Minggu (21/5/2023).

Setelah dari Kantor Sat Pol PP, massa aksi lanjut demo di Kantor Bupati Alor. Utusan APPI menemui Asisten I, Moh Ridwan Nampira dan Asisten II, Dominggus Asadama guna melakukan audiens. ***(joka)

Pos terkait