KALABAHI, WARTAALOR.com – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur (NTT), Mubarak Abdullah diadukan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap salah satu anggota partai, Marjuki Kalake. Laporan dilayangkan Marjuki didampingi Kuasa Hukum, Wawan Abdullah, Jumat, (19/11/21).
Selain Mubarak Abdullah, dua oknum anggota PKS lainnya yakni, Hassanudin Kampoh selaku sekretaris dan Sumardin Sutyo selaku ketua komisi penegakan disiplin syari, organisasi dan etik juga ikut dipolisikan dalam kasus yang sama.
Usai melaporkan, Kuasa Hukum Marjuki Kalake, Wawan Abdullah mengatakan tiga oknum pengurus PKS tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap kliennya. Selain itu, Wawan juga menegaskan kliennya dipecat dari keanggotaan partai tidak sesuai prosedur.
“Kami sudah lapor ke polisi tiga oknum pengurus PKS itu. Kami tidak terima pemecatan ini karena tidak memenuhi syarat formil. Dimana, kami melihat SK pengurus partai terbit tanggal 15 Februari 2021. SK tersebut kemudian diserahkan ke Pak Marjuki awal September. Setelah diserahkan, tiba-tiba tanggal 26 September keluar SK pemecatan Pak Marjuki dari struktur,” ungkap Wawan Abdullah saat gelar Jumpa Pers di Caffe Nurfitrah Kalabahi, malam usai melaporkan.
Wawan melanjutkan bahwa anehnya lagi, setelah SK pemecatan terbit tanggal 26 September, tanggal 25 Oktober barulah keluar surat peringatan terhadap kliennya. Dia mengatakan, SK pemecatan Marjuki Kalake dari keanggotaan partai ditandatangani oleh Ketua DPD PKS, Mubarak Abdullah dan Sekretaris Hassanudin Kampoh.
“Yang perlu saya tegaskan adalah mereka yang kami adukan itu oknum yang mengatasnamankan partai, bukan partainya,” tegas Wawan Abdullah.
Dia melanjutkan bahwa langkah hukum ini perlu dilakukan mengingat, usai dipecat dari pengurus dan keanggotaan partai, kliennya mendapat petisi dari konstituen yang memberikan dukungan di Pemilu Anggota DPRD 2019 bahwa tidak akan memberikan dukungan suara di Pemilu 2024.
“Selain petisi, pemecatan Pak Marjuki dari anggota dan pengurus PKS yang tidak prosedural ini telah mencoreng nama baiknya, bukan saja sebagai anggota partai tetapi juga sebagai salah satu tokoh umat di daerah ini,” tegasnya.
Wawan menjelaskan, ada kejanggalan dan mall administrasi dari surat pemecatan terhadap kliennya yang ditandatangani Ketua DPD dan Sekretarisnya.
“Kok bisa surat pemberhentian dari struktur DPD PKS (26/9/2021) mendahului surat peringatan pertama yang keluar pada tanggal 25/10/2021,” timpal dia.
Lebih mengherankan lagi, menurut Wawan, seharusnya surat pemecatan dan pemberhentian dari keanggotaan dan pengurus PKS terhadap kliennya diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
“Jadi beberapa surat yang dialamatkan kepada Marjuki Kalake merupakan upaya sadar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan PKS untuk menjegal langka Marjuki Kalake menuju Nirwala. Upaya ini jelas merugikan hak politik yang bersangkutan sebagai anggota partai dan warga negara Indonesia,” tandas Wawan Abdullah.
Berikuti kutipan surat dengan perihal: Laporan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah yang dilayangkan kuasa hukum Marjuki Kalake, Wawan Abdullah, SH ke Polres Alor.
Kepada YTH:
Kepala Kepolisian Resor Alor
Bapak AKBP Agustinus Christmas, S.I.K
Di –
Kalabahi
Salam hormat,
Kami yang bertandatangan dibawah ini, Advokat pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum NARAWATAN LAW OFFICE yang beralamat di Jalan Latsitarda, RT. 004/ RW. 01 Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, baik bersama-sama maupun perseorangan, berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 004 / K.05 / NW / XI / 2021 atas nama Bapak MARJUKI KALAKE, tempat tanggal lahir: Alor 03 Agustus 1970, Jenis kelamin: Laki – laki, Alamat: Kadelang Barat, RT.002/RW.003, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dengan ini kami laporkan dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah terhadap Bapak MARJUKI KALAKE yang dilakukan oleh Bapak MUBARAK ABDULLAH, S.E., Bapak HASANUDDIN KAMPOH, dan Bapak SUMARDIN SUTIYO, dengan uraian peristiwa hukum sebagai berikut:
1. Bahwa pada mulanya Bapak MUBARAK ABDULLAH, S.E., Bapak HASANUDDIN KAMPOH, dan Bapak SUMARDIN SUTIYO adalah unsur Pimpinan pada Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Alor MENERBITKAN SURAT Nomor: 025/D/AZ.01 DPD-PKS/2021 tanggal 26 September 2021 tentang Pemberhentian dari Struktur dan Surat Nomor: 026/D/AZ.01 DPD-PKS/2021 tanggal 01 November 2021 tentang Pemberhentian sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera terhadap Bapak MARJUKI KALAKE.
2. Bahwa dalam Surat tersebut diatas disebutkan alasan pemberhentian adalah bahwa Bapak MARJUKI KALAKE telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Partai berdasarkan Surat dari Dewan Etik Partai PKS Kabupaten Alor, sedangkan Bapak MARJUKI KALAKE tidak pernah diberikan Peringatan dan Panggilan untuk menghadiri sidang Etik sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar Partai Keadilan Sejahtera, sehingga kewenangan yang dijalankan oleh Pimpinan Partai tidak berdasarkan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka ini jelas TUDUHAN KEJI YANG TIDAK BERDASAR YAITU FITNAH.
3. Bahwa setelah menerima Surat tersebut diatas Bapak MARJUKI KALAKE dengan itikad baik ingin minta klarifikasi dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebagaimana Hak Anggota Partai sebagaimana Pasal 5 huruf d Anggaran Rumah Tangga Partai, sebagai berikut: “Hak Anggota Partai: d. membela diri, mendapat pendampingan serta pembelaan, dan/atau rehabilitasi”. Namun mekanisme ini tidak dijalankan secara konsekwen oleh unsur Pimpinan Partai dimaksud.
4. Bahwa informasi sikap dan perbuatan Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Alor yang dilakukan oleh nama-nama tersebut diatas telah menimbulkan REAKSI DAN KECAMAN dari warga masyarakat, konstituen Partai dalam bentuk PETISI kepada Bapak MARJUKI KALAKE. Sehinigga Petisi tersebut jelas membuat MARTABAT DAN NAMA BAIK Bapak MARJUKI KALAKE TERCEMARKAN.
5. Bahwa untuk menjaga dan menghindari potensi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat Bapak MARJUKI KALAKE adalah seorang Tokoh Masyarakat, Agama, dan Adat di Kabupaten Alor, maka kami menempuh jalur hukum dengan membuat Aduan ini. ***(joka)