Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif, Welem Blegur: DPRD Koq Buat Pemalsuan?

Tokoh masyarakat yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Alor Periode 1999-2004, Welem Blegur

KALABAHI, WARTAALOR.com – Welem Blegur, salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Alor, NTT menanggapi berita media ini edisi sebelumnya, 5 September 2021 berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah (IRDA) NTT, yang menyatakan ada perjalanan dinas oknum anggota DPRD Alor diduga fiktif.

Welem Blegur menyatakan, sangat disesalkan kalau perbuatan oknum anggota DPRD itu benar. Sebab menurutnya, anggota dewan dalam kunjungan ke pusat (Jakarta) tentu punya maksud dan tujuan yang jelas, yaitu menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat. Masyarakat sangat mengharapkan kalaulah agenda kunjungan itu demi kepentingan mereka.

Bacaan Lainnya

“Kalau (DPRD) jalan itu kan ada maksud tujuan. Lalu kalau tidak jalan, apa yang mau dibuat untuk masyarakat Alor. Coba lihat dulu perjalanan kami waktu masih DPRD. Kami masuk ke kementerian – kementerian, dirjen – dirjen, sampaikan aspirasi masyarakat, agar ada perhatian pemerintah pusat,” tandas Welem saat dimintai tanggapan di kediamannya, Air Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Selasa, (7/9/21).

Mantan anggota dewan periode 1999-2004 ini menegaskan, bahwa sebagai masyarakat Alor yang berada di wilayah perbatasan NKRI, tentu perhatian dan dukungan pemerintah pusat sangat diharapkan. Sehingga, DPRD sebagai representasi masyarakat sesuai tugas fungsi yang dipercayakan, dapat menyuarakan ke pemerintah pusat. Akan tetapi, tugas fungsi yang diemban tidak dijalankan secara baik.

Sesepuh PDI-P Alor ini menandaskan, bahwa dirinya juga mendapat informasi ada 4 anggota DPRD Alor diduga melakukan perjalanan dinas fiktif berdasarkan LHP IRDA NTT, 9 April 2021 lalu.

Lembaran depan LHP IRDA NTT pertanggungjawaban APBD Alor Pos Sekretariat DPRD yang didalam termasuk indikasi perjalanan dinas oknum anggota dewan fiktif

“Saya juga dengar itu MLB dari Partai Nasdem, PSI itu DMM, PPP itu AGRJ sama ADL dari Partai Golkar. Mereka ini tidak berangkat, kalau tidak berangkat begini secara etika dan moral apa yang kamu mau lakukan untuk masyarakat? Apa yang kamu perjuangan untuk rakyat kabupaten Alor ini,” kata Welem Blegur dengan nada tegas.

“Karena kamu pergi itu, maksud dan tujuan melaporkan keadaan masyarakat kabupaten Alor kepada pemerintah pusat. Supaya dapat respon dari atas (pemerintah pusat) itu. Supaya mereka bisa bantu. Lalu kalau kamu tidak pergi untuk melaporkan…hee kamu ini apa sebenarnya? Kalau tidak pergi wah.. ini sangat disesalkan,” tegasnya lagi.

Menurut Welem, perbuatan oknum anggota DPRD diduga membuat pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif. Sesuai hasil pemeriksaan IRDA NTT ditemukan ada tiket pesawat dan boarding pass palsu. Perbuatan ini jelas melawan hukum. Sehingga, Ia meminta aparat penegak hukum dapat mengambil langkah hukum.

“Secara moral, kamu punya moral seperti apa? Etika juga sudah salah, sebab kalau umpama sudah begini, bisa pidana dan penegak hukum di Alor tidak bisa main-main. Siapapun bersalah harus diproses hukum sampai tuntas,” ungkap Welem sembari menegaskan bahwa perbuatan ini bukan soal uang perjalanan dinas Rp 18 juta itu, tetapi moral dan etika sebagai wakil rakyat itu sudah seperti apa? Nah ini yang sangat disesalkan.

Menurut dia, anggota dewan MLB diketahui dua kali perjalanan dinas yang semuanya diduga fiktif berdasarkan LHP IRDA NTT. Padahal, secara aturan 30 anggota DPRD hanya dikasih hak berangkat ke Jakarta untuk konsultasi satu kali dalam setahun.

“MLB itu dua kali perjalanan dinas, sedangkan yang lain satu-satu kali termasuk ketua. Nah… ini kan permainan daripada YM (salah satu pimpinan DPRD). Mungkin dia punya giliran sebenarnya untuk berangkat, dia tidak kasih ke pimpinan yang lain malah kasih ke MLB, lalu uangnya mungkin baku bagi,” tandasnya.

Sementara itu, ADL menurut Welem, semasa dirinya menjadi anggota DPRD Alor periode 1999-2004, yang bersangkutan diduga pernah terlibat praktek perjalanan dinas fiktif. ADL mendapat tugas dinas ke Jerman tetapi tidak berangkat.

“Nah…kalau ADL, dia ini kan permainan dulu itu yang dia praktekkan lagi sekarang. Dulu masih anggota dewan, sama-sama dengan saya, dapat perjalanan dinas ke Jerman tapi tidak berangkat. Itu pengalaman dia dulu itu yang sekarang dia mau transferkan kepada teman-teman ini. Karena waktu kami DPRD tahun 1999-2004 menuju sekarang, orang jadi DPRD itu sudah pada cari uang saja. Mafia proyek dan lain-lain, sangat disesalkan,” tandas Welem.

Menurut dia, perilaku oknum anggota dewan itu telah menciderai perasaan masyarakat Alor sebagai konstituennya. Karena itu dia meminta aparat penegak hukum dapat menindak tegas agar tidak terulang lagi.

“Dulu kami juga kalau kerja begitu mungkin lapangan gor, reklamasi, pelabuhan dong itu semua tidak ada. Karena itu kami yang perjuangkan. Jadi saya kira perbuatan ini harus diproses, bikin boarding pass palsu, DPRD ko memalsukan?,” tandas Welem sembari memita IRDA NTT untuk mengaudit juga dana Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 15, 8 Miliar yang tidak ada LPj. Sebab dana sebesar itu dikelola pemerintah daerah tetapi tidak ada LPj.

Informasi yang diperoleh Wartawan, kelompok mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Alor telah bersurat ke DPRD. GMNI meminta audiens berkaitan dengan LHP IRDA NTT atas dugaan perjalanan dinas fiktif yang digelar Kamis, 9 September 2021 pagi.

Seperti berita sebelumnya, Pemprov NTT melalui IRDA, pada bulan April lalu, melaporkan LHP pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pos Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor TA 2020/2021. Ada sejumlah item kegiatan belanja mendapat senter, salah satunya adalah perjalanan dinas sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan guna mewujudkan proses penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Informasi yang diperoleh Wartawan dari sumber terpercaya yang tak ingin namanya ditulis menyebut, LHP IRDA NTT tanggal 09 April 2021 itu, khusus pada item perjalanan dinas DPRD dan ASN pada Sekretariat DPRD Alor, ditemukan empat anggota dewan inisial AGRJ, MLB, DMM dan ADL pertanggungjawabannya terindikasi fiktif sebesar Rp 81.407.000 (Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Rupiah).

IRDA NTT temukan dugaan perjalanan dinas fiktif dimana nama-nama empat anggota dewan yang tertera pada bukti tiket (pesawat) dan boarding pass, berbeda dengan nama yang muncul pada hasil scan barcode tiket dan boarding pass. Empat anggota dewan itu, diketahui satu orang melakukan perjalanan dinas koordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan NTT di Kupang pada bulan Desember 2020. Sementara tiga lainnya melakukan koordinasi Kemendagri RI di Jakarta pada bulan Februari dan Maret 2021.

IRDA NTT kepada Sekretaris DPRD Alor (saat itu dijabat Drs. Yulius Plaikol) agar memberitahukan kepada pelaku perjalanan dinas, bahwa pemeriksaan telah menemukan ada pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak benar. Karena itu, pelaku perjalanan dinas segera mengklarifikasi kembali sebelum laporan final selesai dibuat oleh pemeriksa.

Anggota dewan AGRJ, MLB dan DMM berdasarkan LHP diduga tidak ada perjalanan dinas. Sebab boarding penerbangan Alor-Kupang dan Kupang-Jakarta pergi pulang (PP) yang mereka pertanggungjawabkan tertera atas nama orang lain yakni Dyana Rosihan dengan Kode IW 1932. Nama itu jelas tidak sesuai dengan bukti boarding dan nama pelaku perjalanan dinas. Informasi yang didapati pula, untuk MLB terdapat dua kali perjalanan yang sama boarding PP atas nama orang lain yaitu M. Mite dan M Abdullah.

Sementara perjalanan dinas ADL juga keabsahan tiketnya diragukan. Setelah ditelusuri, ternyata nama yang muncul pada barcode boarding dan tiket atas nama Martha Migel Lefo. IRDA NTT rekomendasikan, perbuatan anggota dewan dari partai PPP, Nasdem, PSI dan Golkar ini mereka diminta harus menyetor dana fiktif Rp 81.407.000 ke rekening Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Alor

Keempat wakil rakyat itu, diketahui menggunakan uang negara masing-masing AGRJ Rp 18.169.000, MLB Rp 36.569.000 untuk dua kali perjalanan, DMM Rp 18.169.000 dan ADL Rp 8.500.000.

Informasi yang didapati pula, Sekretaris DPRD Alor, Daud Dolpali, SH sudah bersurat kepada keempat anggota DPRD agar dapat menyetor kembali uang itu ke rekening BUD melalui Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Alor, hingga batas penyetoran tanggal 10 September 2021.

Ketika dikonfirmasi Wartawan di Ruang Kerjanya, Jumat, (3/9/21), Daud Dolpali mengakui itu. Namun dia membantah tidak ada perjalanan dinas fiktif.

“Ya ada temuan dari IRDA dan itu harus diselesaikan secara administrasi. Jadi itu bukan fiktif tetapi didalam rekomendasi IRDA menjelaskan ada beberapa item yang harus dilakukan perbaikan. Jadi kalau dibilang fiktif, saya kira itu berlebihan. Tetapi saya lihat teman-teman sudah mulai setor karena memang ada batasan waktu penyetoran yang sudah diatur,” ungkap Daud Dolpali.

Dia menuturkan, dalam catatan IRDA, terdapat ada item-item kegiatan yang administrasinya diakui, tetapi ada juga yang perlu dilakukan perbaikan. “Jadi dalam rekomendasi IRDA itu kan menjelaskan orang harus buat apa, nah itulah yang kemudian saya menindaklanjuti dengan surat pemberitahuan,” ujarnya.

Anggota DPRD Alor, DMM yang dikonfirmasi via telepon juga menguatkan penjelasan Sekwan Daud Dolpali bahwa tidak ada indikasi perjalanan dinas fiktif. “Oh tidak. Kalau kami punya itu kan sebatas klarifikasi to. Bukti tiket dengan boarding asli kami sudah kasih dia jadi sudah klir. Saya, Om Ten dengan Om Lagani kami sudah kasih semua. Sudah tidak ada masalah lagi,” tandas DMM.

LHP IRDA NTT

Menurut anggota dewan dari Partai Solidaritas Indonesia itu, bahwa hasil temuan itu dikasih waktu 40 hari awal untuk dilakukan klarifikasi. Sehingga pihaknya bersama teman-teman anggota dewan lainnya, telah menyelesaikan itu sejak beberapa waktu lalu.

Penjelasan yang sama juga disampaikan anggota DPRD, AGRJ. Menurut dia, tidak ada catatan IRDA terkait indikasi perjalanan dinas fiktif. “Itu bukan temuan. Jadi setiap anggota DPRD yang lakukan perjalanan dinas itu kan real cost. Setelah pulang, kami pertanggungjawaban ke Sekwan. Kalau ada administrasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, kewajiban kami adalah meluruskan. Dan itu kami 30 anggota DPRD termasuk ketua juga sama, jadi jangan mengerucut ke kami 4 orang,” tandasnya.

Anggota DPRD, ADL juga menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan urusan administrasi perjalanan dinasnya ke Sekwan. “Itu siapa yang omong e? Saya baru-baru pigi Kupang itu, pulang saya langsung pertanggungjawabkan administrasinya ke Sekwan. Tapi saya belum dapat pemberitahuan apa-apa jadi nanti saya cek dulu e,” tandas ADL singkat.

Berkaitan dengan itu, Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH saat dimintai tanggapannya mengatakan, bila memang ada laporan IRDA NTT ditemukan indikasi perjalanan dinas fiktif, pihaknya menyarankan agar dapat menyetor kembali ke rekening BUD sesuai limit waktu yang ada.

Menurut Enny Anggrek, indikasi perjalanan dinas anggota DPRD fiktif itu, bisa saja dimungkinkan ada anggota DPRD yang tidak berangkat tetapi ada pertanggungjawaban.

“Jadi kalau memang ada anggota dewan yang tidak jalan tetapi ada pertanggungjawaban berarti fiktif. Tetapi kalau dia ada jalan, berarti anggota dewan itu menjalankan tugas,” tandasnya.

Ketua PDI-P Alor ini juga mengakui telah mengetahui ada pihak lain yang mengupdate status di media sosial Facebook terkait indikasi perjalanan dinas fiktif anggota DPRD.  Sehingga pihaknya menyarankan bila benar demikian, maka anggota dewan tersebut dapat menyetor kembali ke daerah. ***(joka)

Pos terkait