KALABAHI, WARTAALOR.com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinator Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V datang ke Kota Kalabahi, Alor Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 24 Juni 2021. Kehadirannya guna memberikan peringatan kepada sejumlah perusahaan swasta dan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Alor yang belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak.
Setelah melakukan pertemuan dengan Pemda Alor, Jumat, 25 Juni 2021 tim KPK langsung bergerak mulai dari Kantor Pelabuhan Penyeberangan Fery Kalabahi yang berlokasi di wilayah Binongko. Disana, tim KPK yang turun ke lokasi bersama pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alor langsung memasang plank peringatan sehubungan dengan kegiatan pembangunan di pelabuhan tersebut oleh PT Kencana Raya Sentosa Abadi. Pekerjaan sudah selesai lama tetapi perusahaan yang bersangkutan belum melaksanakan kewajiban membayar pajak mineral kepada Pemerintah.
Usai dari Pelabuhan Fery, tim KPK juga mengecek aset Pemda berupa rumah dan tanah yang kini ditempati Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Alor, H. Abdul Kadir Kawali. Namun pada kesempatan itu, Abdul Kadir Kawali yang sudah 42 tahun menempati aset Pemda itu memperlihatkan dokumen izin pakai dari mantan Bupati Alor Jack Djobo kepada tim KPK.
Abdul Kadir Kawali mengatakan, selama menempati aset tersebut pihaknya membayar pajak secara rutin. Mantan anggota DPRD Alor ini memang berencana melakukan proses pengalihan hak sesuai prosedur dan Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2020.
Tim KPK kemudian mendatangi Kantin PT Telkom di wilayah Tingkat Satu yang sama belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak restoran. Sehingga tim KPK memasang plank sebagai bentuk peringatan.
Usai dari situ, tim KPK mendatangi timbunan material milik Rocky Winaryo, anggota DPRD Provinsi NTT yang berlokasi di Bungawaru. Tim KPK langsung memasang plank peringatan karena Rocky belum membayar pajak penimbunan material minerba. Tunggakan pajak atas obyek yang dikasih peringatan bervariasi, ada yang mulai dari tahun 2017 hingga sekarang.
Ketua Satgas Korsub Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, pemasangan plank peringatan itu karena belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak sesuai masing-masing obyek. Dia menjelaskan, untuk di Kantor Pelabuhan Fery, PT Kencana Raya Sentosa Abadi sudah selesai membangun proyek pekerjaan peningkatan di lokasi itu, namun belum membayar pajak kepada negara.
“Pelaksana pekerjaan oleh perusahaan harus juga melakukan kewajiban membayar pajaknya terhadap daerah atau negara sesuai aturan yang ada. Jadi kalau belum bayar kami kasih peringatan pertama, kedua dan ketiga. Apabila tidak diindahkan, kami langsung tindak tegas dengan mencabut izin usaha lalu proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dian Patria.
Dian Patria menandaskan, dengan pemasangan plank tersebut merupakan sebuah peringatan. Agar supaya perusahaan atau obyek yang ada segera menyelesaikan kewajiban bayar pajak. Apabila peringatan tidak diindahkan, maka perusahaan tersebut akan dicabut izinnya lalu menghadapi proses selanjutnya.
“Jadi setelah pasang plank ini, kami akan terus membangun koordinasi dengan Pemda. Perkembangannya nanti kami tunggu laporan dari Pemda,” tandasnya.
Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Alor, Terince Mabilehi, SH mengatakan, pihak yang belum membayar pajak sehingga dikasih peringatan kemudian dibuatkan berita acara yang di tandatangani para pihak terkait.
Menurut Mabilehi, kedatangan tim KPK di Alor selain melakukan rakor dengan Pemda berkaitan dengan pemberantasan korupsi terintegrasi, langsung melakukan tindakan lapangan berkaitan dengan masalah tunggakan pajak dari sejumlah pihak. *(Joka)