KALABAHI, WARTAALOR.COM | Akhir tahun 2020 lalu hingga masuk awal tahun 2021, kasus penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) bahkan seluruh Indonesia terbilang meningkat tajam. Itu sebabnya pemerintah pusat sampai daerah mengeluarkan berbagai kebijakan yang ketat melalui Surat Edaran, seperti Protokol Kesehatan (Prokes) serta setiap pelaku perjalanan keluar – masuk daerah wajib mengantongi surat Rapid Test Antigen.
Kebijakan ini tentu dengan maksud mencegah serta memutus mata rantai penyebaran virus mematikan itu. Sebab dengan hasil Rapid itu dapat mengetahui pelaku perjalanan keluar – masuk kondisi tubuhnya sedang terpapar virus atau tidak.
Di Kabupaten Alor, Pemerintah Daerah (Pemda) juga mengeluarkan Surat Edaran tentang wajib Rapid bagi pelaku perjalanan. Namun Surat Edaran tersebut menuai protes berbagai pihak akhir-akhir ini karena biaya mengurus Rapid yang cukup besar yaitu sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per orang untuk Antigen. Sementara Surat Rapid ini hanya berlaku paling lama 2 X 24 jam. Berbagai pihak meminta Bupati Alor Drs. Amon Djobo agar menggratiskan biaya Rapid bagi masyarakat Alor yang hendak bepergian.
Permintaan ini datang dari salah satu politisi muda Alor Sokan Busa Teibang, S.Pd. Menurut Sokan, data penyebaran Covid-19 di Alor yang relatif normal dari hari ke hari maka Ia minta Bupati Alor segera mencabut Surat Edaran wajib Rapid Test Antigen bagi setiap pelaku perjalanan.
“Ini bentuk dispensasi pemerintah kepada masyarakat ditengah Pandemi bangsa yang buat masyarakat susah bahkan kehilangan pendapatan. Rapid itu mahal, harganya melebihi harga tiket kapal. Kasihan masyarakat biasa yang hendak bepergian harus menanggung biaya yang sangat mahal,” tandas Politisi Partai Golkar kepada WARTAALOR.COM Sabtu, 17 April 2021.
Sokan Teibang menandaskan bahwa kalau dapat pemerintah gratiskan biaya Rapid. “Tugaskan rumah sakit dan setiap Puskesmas lakukan Rapid Test Antigen gratis. Ini juga cara mendekatkan pelayanan pencegahan penyebaran Covid-19 lebih dekat tetapi biayanya gratis,” tegas kader HMI ini.
Putra asal Desa Ampera ini menduga pihak rumah sakit dan klinik yang mengurus Rapid sudah terlena dengan nilai bisnisnya sehingga dilakukan pembiaran tanpa batas waktu yang jelas. Akibatnya, kata Sokan, masyarakat yang sehat juga setiap saat harus keluarkan biaya yang besar untuk mengurus Rapid.
“Sementara pelaku bisnis Rapid diduga terus meraup keuntungan dibalik semua ini. Kasihan rakyat yang terus di landa musibah tapi kita terus membiarkan bisnis Rapid yang menchekik leher masyarakat,” tegas Sokan Teibang dengan nada kesal.
Sebelumnya, Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat melalui Surat Edaran Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Perpanjang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Isi Surat Edaran tersebut, salah satunya terkait wajib Rapid Test Antigen bagi setiap pelaku perjalanan.
Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat juga meminta kepada Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah agar setiap orang yang hendak bepergian keluar – masuk daerah wajib mengantongi surat Rapid Test Antigen. Menindaklanjuti itu, Pemda Alor melalui Satgas Covid-19 keluarkan Surat Edaran dengan perihal yang sama. *(Joka)