Klarifikasi Kepala BRI Terkait Pelayanan Kredit yang Diduga Tidak Sesuai Mekanisme

Kepala BRI Cabang Kalabahi, Verdhy Yosua, R B S/FOTO JOKA WA

KALABAHI, WARTAALOR.COM | Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kalabahi, Alor – Nusa Tenggara Timur (NTT), Verdhy Yosua, R B S kepada Wartawan di Ruang Kerjanya Selasa, (2/3/21) menjelaskan pihaknya bersama pengadu Markus Jemis Sumaa telah menyelesaikan persoalan kredit macet atas nama debitur Ardi Anie melalui jalur mediasi, Jumat, 26 Februari 2021 lalu.

Kepala BRI menyatakan, saat mediasi pihak BRI dan pengadu Markus Jemis Sumaa telah sepakat dalam berita acara yang ditanda tangani bersama. “Persoalan ini sudah kami selesaikan dengan pihak terkait. Karena itu tujuan saya memanggil teman-teman media ini mau klarifikasi. Karena saya juga kaget. Loh…kita sudah selesaikan kenapa keluar di berita lagi,” tandas Kepala BRI saat itu didampingi stafnya Jeremia Lelangulu.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, BRI dan Markus Jemis Sumaa sama-sama pihak yang dirugikan atas ulah Ardi Anie. Karena itu pihak BRI juga akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Apabila Ardi Anie tidak memenuhi panggilan tersebut, maka solusi yang dilakukan pihak BRI adalah meminta bantuan Polisi guna menelusuri keberadaan Ardi Anie.

Hal yang sama juga disampaikan Jeremia Lelangulu, staf BRI yang namanya disebut-sebut dalam pemberitaan WARTAALOR.COM edisi sebelumnya. Jeremia membantah tidak ada unsur kerjasama dalam proses pinjaman dana kepada Ardi Anie yang diduga tidak sesuai mekanisme.

Menurut Jeremia, pinjaman kredit dengan jaminan sertifikat tanah milik Markus Jemis Sumaa itu terjadi pada tahun 2019. Lalu bagaimana Markus menyatakan tanpa sepengetahuan dia. “Dia kasih sertifikat ke Ardi Anie dalam keadaan sadar. Tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Jadi kami ini bekerja sesuai mekanisme. Saya sudah kerja lama di BRI. Saya jaga nama baik lembaga ini. Saya turun ke masyarakat juga membantu mereka. Memberdayakan segala potensi yang ada untuk meningkatkan ekonomi rumah tangga. Itu tugas kami. Jadi kalau muncul pemberitaan media begini, nanti seolah-olah orang sudah tidak percaya saya lagi,” ungkap Jeremia Lelangulu.

BERITA ACARA:

Pada hari ini Jumat Dua Puluh Enam Februari Dua Ribu Dua Puluh Satu (26-02-2021), telah dilakukan mediasi antara pihak-pihak beserta keluarga (daftar hadir terlampir) terkait dengan pengaduan saudara Markus Jemis Sumaa pada tanggal 24 Februari 2021 dan telah disepakati sebagai berikut:

1. Pihak BRI berkomitmen tidak akan melakukan penjualan terhadap angunan (aset tanah) SHM No. 330/Desa Air Kenari a.n Markus Jemis Sumaa.
2. Pihak Markus Jemis Sumaa dan Pihak BRI bersama-sama akan mencari nasabah untuk melakukan peminjaman sehingga dapat digunakan untuk menurunkan pokok pinjaman sehingga SHM tersebut bisa dikembalikan ke pemilik angunan tersebut diatas.
3. Apabila diantara para pihak menemukan keberadaan peminjam a.n Ardi Anie akan segera melakukan komunikasi pada kesempatan pertama kepada yang bersangkutan serta memberikan informasi tentang keberadaan yang bersangkutan kepada para pihak diatas.
4. Terhadap pengaduan ini dinyatakan secara sepakat dan tanpa paksaan telah selesai dan jika dikemudian hari terdapat permasalahan kembali BRI akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Berita acara ini lalu dibubuhi tanda-tangan diatas materi kedua belah pihak, yaitu Kepala BRI Cabang Kalabahi, Verdhy Yosua, R B S, Markus Jemis Sumaa dan Tony Yafet Sumaa. *(Joka)

Pos terkait