Sekda Alor Pimpin Pimpinan OPD Bawa Pernyataan Sikap ke Polres

Penyerahan pernyataan sikap kepada Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas, SIK

Bacaan Lainnya

KALABAHI, WARTAALOR.COM| Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor mendatangi Markas Besar (Mabes) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Rabu, (10/2/21) pagi. Kedatangan pimpinan OPD dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Soni O. Alelang ini dengan maksud menyerahkan satu berkas pernyataan sikap kepada Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas, SIK. Pernyataan sikap ini terkait dugaan penghinaan oleh Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH atas mutasi staf Setwan Steven Aplonius Haiain yang dilakukan Bupati Alor Drs. Amon Djobo tanggal 27 Januari 2021 lalu.

Seperti pantauan WARTAALOR.COM, para pimpinan OPD datangi Mapolres Alor masing-masing dengan menggunakan mobil dinas. Sebelum diserahkan, pernyataan sikap dibacakan terlebih dahulu oleh Kepala Bagian Hukum Setda Alor Marianus Adang, SH.

Berikut poin-poin pernyataan sikap:

  1. Bahwa penyampaian pernyataan sikap secara terbuka ini tidak bertujuan mengintervensi kerja aparat penegakan hukum dalam melakukan proses penegakan hukum atas kasus penistaan, penghinaan dan penghasutan yang dilakukan oleh saudara Enny Anggrek, SH selaku ketua DPR Alor yang telah dilaporkan Pemeritah Kabupaten Alor dan secara pribadi Drs. Soni O Alelang selaku Setda Alor melainkan untuk memberikan informasi dan pencerahan kepada publik bahwa pernyataan tersebut tidaklah benar dan sangat bertentangan dengan sistim pemerintahan yang berlaku di RI. Karena itu masyarakat diharapkan tidak terprovokasi dengan hasutan yang tidak bertanggungjawab tersebut.
  2. Bahwa konfrensi pers yang dilakukan oleh saudara Enny Anggrek selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor diruang kerjanya yang dipublikasikan oleh media online WARTAALOR.COM adalah nyata-nyata perbuatan pidana yang perlu ditindak tegas oleh aparat penegak hukum untuk memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat Alor agar kedepan tidak terulang lagi sehingga kasus ini menjadi prioritas penanganannya oleh aparat penegak hukum demi keadilan di Kabupaten Alor.
  3. Bahwa mutasi ASN dalam wilayah Kabupaten Alor merupakan hak mutlak pejabat pembina kepegawaian daerah mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dan pembinaan menejemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pernyataan Enny Anggrek, SH yang menyatakan ASN yang dimutasikan pada malam hari tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada DPRD untuk dipertimbangkan merupakan pernyataan pejabat publik yang keliru dan tidak berlandaskan hukum, karena mutasi ASN tidak perlu diberitahukan untuk dipertimbangkan oleh seorang Ketua DPRD Alor.
  4. Bahwa pernyataan saudara Enny Anggrek selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor yang telah menuduh pemerintah dalam hal ini Bupati dan Sekda bersama jajarannya melakukan pemufakatan jahat dalam mutasi staf PSN yang menurutnya merupakan upaya pelemahan kinerja adalah suatu kesalahan besar yang dibuat oleh seorang pejabat publik yang dapat berpengaruh pada kestabilan daerah sehingga perlu dipanggil dan diperiksa yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan penyataannya serta membuktikan tuduhan tersebut jika dianggap benar.
  5. Bahwa penghasutan kepada masyarakat Kabupaten Alor untuk melawan kebijakan Pemkab Alor dengan menyatakan, “sebagai Ketua DPRD Alor, saya membuat pernyataan terbuka kepada semua khalayak umum untuk diketahui dan minta dukungan untuk kita lawan pemufakatan jahat ini, yang secara sistimatis hendak mengacaukan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawa yang fokus mengurusi kepentingan rakyat, merupakan sebuah bentuk hasutan yang secara nyata dan sadar serta dengan sengaja memprovokasi masyarakat agar tidak mempercayai kebijakan pemerintah dan atau melawan kebijakan Pemkab Alor, yang dapat berakibat pada lahirnya kekacauan ditengah masyarakat serta ketidakteraturan hidup. Pernyataan ini juga mengisyaratkan perlawanan terhadap Pemda sehingga pernyataan ini sangat mengganggu sistim pemerintahan RI, dan juga di Kabupaten Alor. Karena itu yang bersangkutan sudah sepatutnya diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Bahwa saudara Enny Anggrek selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor juga dengan sadar telah menuduh dan memfitnah Sekda Kabupaten Alor lewat pesan Whatsapp pribadi, yang juga disertai dengan intimidasi dan ancaman untuk lapor ke Polisi, sehingga hal ini sangat mengganggu aktivitas kerja Sekda selaku pimpinan administrasi birokrasi di daerah.
  7. Bahwa pernyataan saudara Enny Anggrek selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor sesungguhnya telah mencampuri urusan pemerintah yang bukan menjadi kewenangannya sehingga telah membangun opini masyarakat yang berdampak pada kinerja pemda dan ini patut disesali sehingga perlu disikapi secara tegas untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat Alor bahwa yang sebenarnya adalah saudara Enny Anggrek, SH selaku Ketua DPRD Alor lah yang tidak menjalankan fungsinya secara baik dalam membangun mitra bersama eksekutif, malah menyampaikan pernyataan resmi yang tidak benar dan menuduh pemerintah serta menghasut masyarakat melawan kebijakan Pemda.

Dari uraian poin 1 sampai dengan poin 7 diatas, kami pimpinan OPD atas nama Pemkab Alor sangat menyesali sikap tidak terpuji Saudara Enny Anggrek, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor sebagai pejabat publik didaerah yang harusnya secara bersama-sama dengan pemerintah untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan malah yang bersangkutan melakukan sikap menyerang pemda untuk merusak dan menciderai wibawa pemda.

Untuk itu secara sadar, tegas dan bertanggungjawab kami menyampaikan pernyataan sikap kepada bapak Kapolres Alor :

  1. Agar memanggil dan memeriksa Saudara Enny Anggrek, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor untuk mempertanggungjawabkan dan membuktikan pernyataan-pernyataannya sebagaimana laporan/pengaduan pemda melalui Bagian Hukum Setda Alor dan laoran/pengaduan Sekda atas nama Drs. Soni O Alelang secara pribadi berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Jika yang bersangkutan (Enny Anggrek,SH) tidak dapat membuktikan pernyataan-pernyataan menuduh, memfitnah/menista dan menghasut yang menyerang harga diri orang dan merendahkan martabat pejabat negara berkaitan dengan pemufakatan jahat, arogan dan intimidasi yang telah disampaikan, maka wajib dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Agar permasalahan yang diadukan pemerintah daerah dan secara pribadi oleh Drs. Soni O Alelang selaku Sekda Alor dapat diproses hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku dan secara terbuka agar dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat sehingga tidak menjadi fitnah yang besar dalammasyarakat terhadap Pemkab Alor.
  4. Bahwa proses penegakan hukum ini menjadi pantauan kami selaku pimpinan OPD untuk dilakukan secara cepat, tepat dan sesuai ketentuan dan apabila dalam waktu yang seharusnya, permasalahan ini belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan maka kami akan kembali mendatangi Bapak Kapolres Alor dalam jumlah yang lebih banyak untuk bersama mendorong kasus ini agar cepat terselesaikan secara hukum.

Atas pernyataan sikap tersebut, Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIK, mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan, apakah laporan ini memenuhi unsur-unsur pidana untuk ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

“Tentunya dua laporan kami terima dan nantinya akan disampaikan ke saudara pelapor terkait perkembangannya,” tutup Kapolres singkat. *(Joka)

Pos terkait