Diduga Mencemarkan Nama Baik, Oknum ASN di Puskesmas Mebung Dipolisikan

Kapolsek Alor Tengah Utara IPTU Onnan Ndolu

Bacaan Lainnya

Kalabahi, Warta Alor | Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Mebung Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU) Kabupaten Alor, NTT, Aritonang Laaduka, dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, Selasa, (2/2/21). Laporan dengan Nomor: LP-B/I/2021/NTT/Res Alor/Sek. Atu itu terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap korban Sribelaka Handayani Samuy. Sedangkan pelapor dalam kasus ini yakni Denny Karipuy yang adalah suami dari korban.

Denny Karipuy ketika ditemui WARTAALOR.COM dikediamannya di Batutenata Kelurahan Nusa Kenari, Teluk Mutiara, Rabu, (3/2/21) mengisahkan kronologis kejadian bermula pada Jumat, (22/1/21) lalu Aritonang melaporkan istrinya Sribelaka ke Polsek ATU dengan tuduhan yang sama yaitu dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (Grup WhatsApp Puskesmas Mebung). Sribelaka dituding mengirim pesan di Grup WhatsApp yang isinya menyebutkan Aritonang terpapar Covid-19. Pelapor dan terlapor adalah sesama rekan kerja sebagai petugas medis di Puskesmas Mebung.

Atas kejadian itu, tak tanggung-tanggung Aritonang melaporkan Sribelaka ke Polsek ATU. Namun dalam pengembangan berkas perkara Aritonang tidak bisa menunjukkan alat bukti yang mengarah pada dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Korban bersama keluarga kesal hingga naik pitam sehingga melapor balik Aritonang ke Polsek ATU. “Dia (Aritonang) lapor istri saya ke Polisi. Dia bilang istri saya ada fitnah dia di media sosial bilang dia kena Corona. Di media sosial mana? Ada fitnah bilang apa? Kan tidak ada,” tandas Denny Karipuy.

Denny mengatakan, setelah Aritonang melaporkan istrinya ke Polsek ATU. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan berkas laporan dan mengambil keterangan kedua pihak. Namun saat Polisi meminta bukti pesan WhatsApp yang isinya mengarah pada dugaan pencemaran nama baik, Aritonang tidak bisa menunjukkan kepada pihak Polisi.

“Dia bilang istri saya fitnah tapi bukti tidak ada. Terus istri saya punya nama sudah terlanjur rusak. Gara-gara tuduhan tidak ada bukti itu. Polisi tanya dia coba buka hp ada postingan di media sosial mana, itu juga tidak ada. Ya sekarang saya lapor balik,” tandas Denny.

Dalam kasus ini, WARTAALOR.COM mencoba menghubungi terlapor Aritonang Laaduka namun tidak berhasil. Nomor telepon yang dihubungi via pesan SMS juga tidak ada respon.

Sementara Kapolsek ATU IPTU Onnan Ndolu yang dikonfirmasi WARTAALOR.COM di kantornya, Kamis, (4/2/21) membenarkan bahwa adanya laporan terkait kasus tersebut. Onnan Ndolu belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena berkas laporan masih diproses. “Iya ada. Tapi kami masih proses. Nanti baru saya informasi balik e Om,” tandasnya singkat. *(Joka)

Pos terkait