Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Drs. Soni O. Alelang
Kalabahi, Warta Alor | Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Alor mengadukan Ketua DPRD Enny Anggrek, SH ke Kepolisian Resor (Polres) Alor, Senin, (1/2/21) siang. Laporan pengaduan tertulis ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Setda Alor Marianus Y. Adang, SH dan Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Dialemba S. Mapada, SH.
Sekretaris Daerah (Sekda) Alor Drs. Soni O. Alelang saat gelar konferensi pers bersama wartawan di Ruang Kerjanya, Selasa (2/2/21) mengungkapkan hal tersebut. Soni Alelang mengatakan, Ketua DPRD Enny Anggrek diadukan ke polisi terkait pernyataannya bahwa ada dugaan pemufakatan jahat dalam mutasi staf Setwan atas nama Steven Aplonius Haiain ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Alor 27 Januari 2021 lalu.
Pernyataan politisi PDI-P ini sebagaimana dilansir sejumlah media online termasuk wartaalor.com edisi 28 Januari 2021. Pernyataan tersebut, kata Soni Alelang, dianggap sebagai perbuatan pidana penistaan dan penghasutan.
Pemda Alor berharap polisi segera memanggil dan memeriksa Enny Anggrek untuk mempertanggungjawabkan dan membuktikan pernyataannya. Jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah yang bersangkutan segera ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekda Alor yang didampingi Kabag Hukum Marianus Adang dan Kasubag Bantuan Hukum Dialemba Mapada dalam konferensi pers menandaskan bahwa mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam daerah merupakan kewenangan mutlak Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan juga Peraturan BKN RI Nomor: 5 tahun 2019 tentang Tatacara Pelaksanaan Mutasi,” tandas Soni.
Mantan Kepala BKD ini menyebut, apa yang disampaikan Enny Anggrek sebagai bentuk penghasutan dan tuduhan kepada Bupati Alor selaku PPK yang mengeluarkan SK untuk memindahtugaskan PNS atas nama Steven Aplonius Haiain dari Sekwan ke Disdukcapil Alor.
“Pernyataan ini telah memenuhi unsur menghasut. Yang artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang untuk berbuat sesuatu,” katanya.
Soni menandaskan, hal ini tertuang dalam pasal 160 KUHP. Bahwa barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Maksud hasutan, lanjut Soni, itu ditujukan kepada khalayak umum agar melakukan suatu peristiwa pidana (pelanggaran atau kejahatan). Melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan, jangan mau menurut pada peraturan perundang-undangan dan jangan mau menurut perintah yang sah yang diberikan menurut undang-undang.
“Ini memenuhi unsur pidana. Yakni menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu, dengan maksud tuduhan itu akan diketahui banyak orang sebagaimana tertuang dalam pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut: Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah,” jelas Soni.
Selanjutnya, lanjut Soni, Enny Anggrek juga diduga melakukan pengancaman terhadap dirinya melalui pesan via WhatsApp. Pesan pertama berbunyi surat Steven ini segera dikirim ke DPRD karena belum terima dan sekarang sdh jam 10.51 kita punya rapat vicon jam 9.00 ada ada indikasi pemufakatan jahat terhadap lembaga dewan yang terhormat? Karena mutasi dadakan secara arogan dan intimidasi.
Jelang beberapa saat, Enny Anggrek kembali mengirim pesan via WhatsApp kepada Soni Alelang yang berbunyi Tolong Bpk bel Capil utk Steven datang jika tidak mk sy akan buat LP polisi sbg KETUA DPRD MELECEHKAN DEWAN YH TERHORMAT DALAM KINERJA YG TIDAK BENAR, TRIMS. pengancam melalui ITE Nomor: 19 Tahun 2016.
Soni Alelang mengatakan, dirinya kesal karena apa yang dilakukan Enny Anggrek jelas berbau pengancaman terhadap dirinya. “Dia (Enny Anggrek) suruh saya telpon Kadisdukcapil minta Steven ke DPRD, kalau tidak mau lapor polisi. Ini kan tidak bagus. Kita ini mitra, kalau ibu keberatan atas mutasi Steven tinggal koordinasi dengan kami. Jangan pakai cara ancaman begitu,” ungkap Soni dengan nada kesal.
Menurut Soni Alelang, terkait laporan pengaduan ini Pemda Alor setelah melakukan koordinasi dengan Polres Alor, pihak Polres Alor meminta waktu untuk melakukan koordinasi lagi ke Dewan Pers di Jakarta. “Kami sudah koordinasi dengan polisi. Karena pernyataan Ketua DPRD Enny Anggrek disampaikan melalui pemberitaan media, sehingga kepolisian akan berkoordinasi lagi ke Dewan Pers di Jakarta,” ungkap Soni Alelang. *(Joka)